Selasa, 3 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

MPR Targetkan RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Rampung Dibahas Sebelum Akhir 2026

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

MPR Targetkan RUU Perubahan Iklim Berkeadilan Rampung Dibahas Sebelum Akhir 2026
BAGIKAN:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) selesai dibahas di tingkat parlemen sebelum tahun 2026 berakhir, langkah yang dianggap urgeng mengingat krisis iklim mulai mengancam sektor kesehatan, pangan, hingga kelestarian lingkungan.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan substansi inti draf RUU PPIB sudah dibahas di Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Jadi kita sudah membahas di Komisi XII bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup tentang pembahasan awal untuk Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan. Nah ini drafnya sudah kita bahas substansi-substansi intinya," kata Eddy usai Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Ia menambahkan, seluruh fraksi di parlemen sepakat RUU ini dibahas sebagai produk hukum mandiri, tidak digabungkan dengan revisi undang-undang lingkungan hidup yang sudah ada.

Menteri Lingkungan Hidup Mohamad Jumhur Hidayat memperkuat posisi tersebut. Menurutnya, pemisahan regulasi sangat penting agar tata kelola penanganan krisis iklim memiliki kekhususan serta pendekatan baru yang fokus dan fleksibel. "Pertanyaan itu kepada saya waktu itu ya, karena saya dianggap yang dalam apa akan menjalankan undang-undang itu. Maka saya bilang yang paling ideal harus terpisah biar apa ada kekhususan karena ini memang satu tema baru, isu baru, dan harus ada cara-cara baru dalam mengelolanya," tuturnya di acara yang sama. Kesepakatan penambahan kata "keadilan" dalam nama RUU sendiri muncul usulan KLH yang disetujui Utusan Khusus Presiden Bidang Climate Change dan Energi Hashim Djojohadikusumo.

Aspek keadilan dijadikan tulang punggung substansi RUU. Eddy menegaskan pengendalian krisis iklim harus memberikan afirmasi bagi masyarakat pesisir, ekonomi lemah, petani, nelayan, perempuan, balita, manula, hingga negara-negara Global South. Jumhur menambahkan, nilai ekonomi karbon tidak boleh hanya dinikmati pemodal. "Saya ingin memastikan bahwa unit-unit karbon yang ada di berbagai tempat juga di-own atau dikelola oleh koperasi-koperasi oleh mereka yang memang mengurus tapak atau lingkungan di sana," ujarnya. Ia mengusulkan pilar aksi iklim keempat: "prosperity action", melengkapi mitigasi dan adaptasi, serta menegaskan perlunya just transition agar pekerja tidak tersingkir akibat transformasi industri.

KLH telah melakukan puluhan kali konsultasi publik melibatkan perguruan tinggi, LSM, serta mengirim tim ke Inggris mempelajari Climate Change Commission. Saat ini pihaknya menginisiasi riset khusus memetakan masyarakat korban dan calon korban krisis iklim untuk dua dekade ke depan. "Kita targetkan undang-undang ini bisa dibahas mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini untuk pembahasan resminya. Jadi semakin cepat kita bisa membahasnya, tentu semakin baik," tutup Eddy, menggarisbawahi kebutuhan landasan hukum yang cepat untuk pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.

Analisis Redaksi

Target MPR menamatkan pembahasan RUU PPIB sebelum akhir 2026 terkesan ambisius mengingat kompleksitas substansi yang harus mengakomodasi keadilan distributif, prosedural, hingga generasional. Kesepakatan awal antara Komisi XII dan KLH soal skema mandiri memang menghindari kebuntuan revisi UU No 32 Tahun 2009 yang sudah lama terbengkalai, namun tantangan nyata terletak pada sinkronisasi dengan regulasi turunan seperti perdagangan karbon, FOLU Net Sink 2030, hingga RAN-GRK yang sudah berjalan. Tanpa harmonisasi yang ketat, RUU PPIB berisiko lahir sebagai produk hukum yang tumpang tindih wewenang, justru memperlambat aksi di lapangan.

Penekanan pada "prosperity action" dan manajemen karbon berbasis koperasi adalah inovasi konseptual yang segar, tetapi implementasinya menguji kapasitas institusional di tingkat desa. Pengalaman pengelolaan hutan sosial dan hutan desa menunjukkan koperasi sering jebak modal, teknis pasar, hingga elite capture. Jika RUU PPIB tidak disertai skema pendampingan keuangan mikro dan penyederhanaan verifikasi standar karbon bagi komunitas lokal, jaminan keadilan dalam pasal-pasalnya akan tetap bersifat retorika. Riset korban iklim dua dekade ke depan yang digarap KLH harus segera dijadikan basis data terbuka, bukan sekadar lampiran akademis, agar intervensi hukum benar-benar tepat sasaran.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ