Menkop Ferry Dorong LPS Koperasi Masuk RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusung pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi ke dalam ranah legislatif melalui Revisi Undang-Undang Perkoperasian. Usulan itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Nasional Koperasi di Jakarta, Rabu (17/9/2026), sebagai respons fundamental terhadap kerentanan dana anggota yang selama ini tidak terjamin hukum.
Ferry menegaskan bahwa tidak adanya lembaga penjamin simpanan menciptakan celah hukum yang mematikan bagi jutaan anggota koperasi. "Koperasi mengelola dana publik besar, tapi tidak ada safety net seperti perbankan," ujarnya di hadapan pengurus dewan koperasi se-Indonesia. Ia mencontohkan kasus-kasus penyalahgunaan dana yang berujung kebangkrutan, meninggalkan anggota dengan tangan kosong dan proses hukum yang berlarut-larut.
Latar belakang dorongan ini adalah maraknya kasus koperasi bodong dan penyalahgunaan dana oleh pengurus tidak bertanggung jawab. Data Kementerian Koperasi mencatat ribuan koperasi bermasalah dengan total kerugian anggota mencapai triliunan rupiah. Tanpa LPS, mekanisme penyelesaian hanya mengandalkan likuidasi yang lambat dan penagihan aset yang sering kali sudah habis dicairkan oleh oknum pengurus.
Desain LPS Koperasi yang digagas akan meniru skema perbankan namun dengan kontribusi premi yang disesuaikan kapasitas koperasi mikro dan kecil. Pemerintah berencana menyediakan dana awal (seed funding) melalui APBN untuk menopang masa transisi, sebelum koperasi mandiri membayar premi bulanan. Ferry menegaskan skema ini bukan subsidi, melainkan investasi kepercayaan publik agar roda perekonomian kerakyatan berputar lancar.
Usulan ini kini menjadi tugas rumah bagi Komisi VII DPR RI yang mengurus RUU Perkoperasian. Anggota komisi, Ahmad Firdaus, mengapresiasi kehadiran Menkop tapi mengingatkan soal biaya operasional LPS yang tidak boleh membebangi anggaran negara berkelanjutan. "Kunci ada di good governance internal koperasi sendiri. LPS bukan pelindung manajemen buruk," tegasnya.
Bagi masyarakat awam, kehadiran LPS berarti ada lembaga yang menjaga uang simpanan mereka jika koperasi bangkrut. Bagi pengurus koperasi sehat, ini biaya tambahan tapi juga sertifikat kredibilitas. Sementara bagi oknum penipu, ini ancaman nyata karena pengawasan akan lebih ketat dan dana penjaminan tidak akan menutupi kecurangan sengaja.
Analisis Redaksi
Inisiatif Menkop Ferry Juliantono menandai pergeseran paradigma pengawasan koperasi dari repressif ke preventif. Selama ini negara hadir hanya saat koperasi sudah runtuh; LPS memaksa negara hadir sejak awal melalui sistem premi yang memaksa transparansi buku besar. Logikanya sederhana: koperasi yang tidak mau buka buku, tidak akan bisa bergabung LPS, dan otomatis kehilangan kepercayaan anggota.
Namun, keberhasilan bergantung pada desain "moral hazard"-nya. Jika premi terlalu murah atau dibayar sepenuhnya APBN, koperasi justru beraniambil risiko tinggi karena yakin diselamatkan. LPS Koperasi harus diberi kewenangan audit mendadak dan sanksi pencabutan status penjaminan instan bagi yang melanggar prudential principle. Tanpa gigi tajam itu, LPS jadi kas besar baru yang siap dijajah.
Langkah selanjutnya yang logis adalah finalisasi Naskah Akademik LPS Koperasi terpisah dari RUU Perkoperasian agar tidak memperlambat proses legislasi induknya. Menkop harus memastikan LPS ini tidak jadi anak tiri LPS Perbankan yang sudah penuh beban tanggung jawab perbankan syariah dan konvensional. Badan baru, aturan baru, dana terpisah โ itu satu-satunya jalan agar LPS Koperasi lahir sehat, tidak lahir dengan cacat bawaan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

Neraca Dagang RI Cetak Surplus 10,61 Miliar Dolar AS Jan-Sep 2026, Ekspor Kuat Jaga Stabilitas

BPS: Lonjakan Harga Cabai dan Beras Dorong Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen

BPS Catat Ekspor RI Januari-September 2026 Tembus US$221,23 Miliar, Didorong Lonjakan Komoditas Unggulan
