Komisi VII DPR Desak Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Keselamatan Pelayaran
- Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono memaksa seluruh pemangku kepentingan pelayaran keluar dari zona nyaman masing-masing demi menciptakan ekosistem keselamatan yang terintegrasi.
- Ia menilai fragmentasi kebijakan dan ego sektoral selama ini justru melemahin sistem pertahanan maritim bangsa.
- "Keselamatan pelayaran bukan domain satu kementerian.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono memaksa seluruh pemangku kepentingan pelayaran keluar dari zona nyaman masing-masing demi menciptakan ekosistem keselamatan yang terintegrasi. Ia menilai fragmentasi kebijakan dan ego sektoral selama ini justru melemahin sistem pertahanan maritim bangsa.
Dalam pertemuan kerja dengan Kementerian Perhubungan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kapal Api, serta pelaku usaha pelni dan swasta, Senin (21/9), Bambang menegaskan tak ada lagi ruang untuk kerja sendiri-sendiri. "Keselamatan pelayaran bukan domain satu kementerian. Ini urusan negara," tegas politisi Partai Demokrat itu di depan puluhan pejabat teknis yang hadir di ruang rapat Kompleks Parlemen, Jakarta.
Data Kementerian Perhubungan mencatat 172 kecelakaan pelayaran sepanjang 2023, menewaskan 89 nyawa dan merugikan Rp 1,2 triliun. Angka itu naik 14 persen dibanding tahun sebelumnya. Sebagian besar korban jiwa datang dari kapal penyeberangan dan nelayan kecil yang tak dilengkapi AIS serta peralatan selamat standar SOLAS.
Bambang mengusulkan tiga pilar kolaborasi: standarisasi data real-time antar Bakamla, Kemenhub, dan TNI AL; wajib pasang AIS kelas B untuk kapal di bawah 30 GT; serta pembentukan tim tanggap darurat gabungan di 14 titik rawan seperti Selat Sunda, Selat Malaka, dan Perairan Sulawesi. "Kita butuh protokol komunikasi satu suara saat darurat," ujarnya sambil menepuk meja rapat.
Dirjen Perhubungan Laut Zulkifli menanggapi usulan itu dengan menjanjikan revisi Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2021 tentang Keselamatan Pelayaran sebelum akhir triwulan ini. Ia mengakui keterbatasan SDM pengawas โ hanya 320 surveyor untuk 23.000 kapal terdaftar โ jadi kolaborasi dengan Bakamla dan Polairud jadi keharusan, bukan pilihan.
Analisis Redaksi
Desakan Komisi VII ini bukan retorika biasa. Fragmentasi otoritas maritim memang jadi luka tua: Kemenhub urus sertifikasi, Bakamla urus keamanan, TNI AL urus pertahanan, Polairud urus hukum โ tapi saat kapal tenggelam, tidak ada satupun yang benar-benar memegang kendali penuh. Usulan Bambang memaksa institusi-institusi itu berbagi data mentah, bukan cuma laporan bulanan yang tumpul di laci.
Risikonya, revisi peraturan tanpa penambahan anggaran dan SDM surveyor hanya melahirkan kertas baru. Wajib AIS kelas B untuk kapal kecil butuh insentif biaya dan jaringan satelit yang merata ke pelosok. Jika pemerintah hanya menerbitkan larangan tanpa fasilitasi, nelayan kecil justru akan terpaksa beroperasi di luar radar โ lebih berbahaya lagi. Langkah logis selanjutnya: Komisi VII harus mengawal RAPBN 2026 agar alokasi keselamatan pelayaran tidak lagi jadi sisa anggaran di baris paling bawah.
BERITA TERKAIT (Politik)

Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya, Pastikan Pengerukan 137 Sungai untuk Cegah Banjir Susulan

Demokrat Tahan Sikap Politik Terkait Putusan MA soal Suket Gibran, Tunggu Tenggat 14 Hari

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance
