Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kemnaker Siapkan Rp2,7 Triliun untuk JKP 2027, Menutupi Kewajiban Tahun-tahun Sebelumnya

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kemnaker Siapkan Rp2,7 Triliun untuk JKP 2027, Menutupi Kewajiban Tahun-tahun Sebelumnya
BAGIKAN:

Kementerian Ketenagakerjaan menyisihkan Rp2,7 triliun untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027, alokasi yang dikhaskan untuk melunasi kewajiban pembayaran yang masih terbawa dari periode sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan hal tersebut saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026), menegaskan bahwa penganggaran tersebut tidak opsional melainkan amanat regulasi yang harus dipenuhi negara.

"JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini cukup besar dengan alokasi dana 2,7 T," ujar Yassierli di hadapan para anggota komisi. Beliau menambahkan dengan tegas bahwa dana itu wajib dialokasikan karena merupakan perintah regulasi, bukan kebijakan diskresioner yang bisa dikurangi sewaktu-waktu.

Program JKP dirancang sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaatnya mencakup bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna mempercepat re-entry tenaga kerja ke dunia industri. Namun di balik angka triliunan itu tersimpan realitas: beban fiskal yang menumpuk karena kewajiban lama yang belum terselesaikan penuh.

Yassierli mengakui bahwa upaya pencegahan PHK tidak hanya bersandar pada JKP. Kemnaker menjalankan sejumlah program pendamping, di antaranya pembinaan hubungan industrial dan mediasi sengketa kerja. "Sebenarnya memang mengenai JKP satu program tersendiri. Tapi upaya-upaya kita sebenarnya dalam mencegah PHK itu kan tergambar dari beberapa program yang lain juga," jelasnya. Ia merinci: bagaimana membina hubungan industrial, bagaimana melakukan mediasi—semua itu berjalan bersamaan.

Alokasi Rp2,7 triliun ini muncul di tengah tekanan ekonomi global yang terus mengayun, memaksa sejumlah perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja. Data internal Kemnaker menunjukkan klaim JKP naik signifikan sejak 2022, mengakibatkan sisa anggaran tahunan sering tidak cukup menutupi seluruh hak pekerja yang terPHK. Anggaran 2027 justru dirancang untuk menutupi "utang" masa lalu tersebut, sekaligus memastikan aliran manfaat ke depan tidak terputus.

Analisis Redaksi

Angka Rp2,7 triliun bukan sekadar baris angka di buku anggaran—ia adalah cerminan ketidakseimbangan struktural antara laju PHK dan kapasitas fiskal negara menanggungnya. Jika kewajiban tahun-tahun sebelumnya masih menumpang ke APBN 2027, pertanyaan kritisnya: apakah skema pembiayaan JKP saat ini masih berkelanjutan, atau butuh desain ulang mekanisme iuran dan klaim agar beban tidak selalu melorot ke anggaran pusat?

Strategi ganda Yassierli—menggabungkan JKP kuratif dengan mediasi dan pembinaan hubungan industrial preventif—arahnya tepat. Namun efektivitas mediasi sangat bergantung pada kemauan kedua belah pihak duduk di meja yang sama sebelum PHK jadi satu-satunya pilihan. Tanpa penguatan lembaga mediasi di tingkat kabupaten/kota, program preventif berisiko jadi slogan di kertas. Langkah logis selanjutnya: DPR harus menuntut roadmap pemulihan keseimbangan dana JKP multi-tahun, bukan hanya menyetujui angka tahunan yang terus membengkak.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸