Kementerian Kebudayaan Bahas Aturan Sound Horeg Usai Polisi Amankan Alat Pelanggar
Kementerian Kebudayaan akan segera menggelar kajian mendalam terkait penanganan sound horeg, langkah responsif usai Kepolisian mengamankan sejumlah alat suara yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan kebisingan, Rabu (28/8/2025).
Tindakan kepolisian itu mengungkap praktik operasi sound system berdaya besar yang sering kali mengabaikan batas tingkat kebisingan yang ditetapkan peraturan daerah. Foto yang tersebar menunjukkan barisan speaker dan mixer diamankan sebagai bukti fisik pelanggaran yang selama ini jadi keluhan warga di sejumlah titik keramaian.
Latar belakang kebijakan ini tak lepas dari gesekan lama antara kebutuhan hiburan rakyat—terutama pesta pesta tradisional dan dangdut—dengan ketertiban umum. Sound horeg identik dengan volume ekstrem yang menembus dinding rumah hingga mengganggu istirahat, namun operatornya kerap berlindung di zona abu-abu perizinan hiburan sementara.
Pendalaman soal ini menuntut Kementerian Kebudayaan untuk tidak hanya membahas aspek administratif perizinan, tapi juga standar teknis perangkat keras. Tanpa batas desibel yang ditegakkan ketat dan sanksi jelas bagi penyedia jasa sewa sound system, razia polisi hanya akan jadi aksi simbolik yang berulang setiap musim libur atau hari raya besar.
Dampak bagi publik nyata: warga mendapatkan kepastian hukum atas hak istirahat, sedangkan pelaku usaha hiburan mendapat kerangka main yang adil. Keseimbangan itu kritis agar budaya pesta rakyat tidak mati dimusnahkan regulasi kaku, tapi juga tidak jadi alasan merampas ketenangan tetangga.
Analisis Redaksi
Kunci solusi ada pada sinkronisasi antara Kementerian Kebudayaan sebagai pengendali kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup yang mengurus standar kebisingan, dan Kepolisian sebagai penegak hukum di lapangan. Jika kajian ini hanya melahirkan surat edaran tanpa standar teknis terukur—misal batas 55 desibel di zona perumahan jam 22.00—masalah ini akan kembali ke titik nol. Perlu diwaspadai juga lobi bisnis sewa sound system yang masif untuk melonggarkan aturan demi margin keuntungan.
Langkah logis selanjutnya adalah terbitnya Peraturan Bersama (Perber) yang mengikat operator sound horeg wajib pasang *sound level meter* real-time terhubung ke sistem monitoring dinas terkait. Tanpa teknologi pengawasan otomatis, personel polisi dan satpol PP akan kewalahan mengejar target bergerak di lapangan. Publik menunggu produk hukum yang tajam, bukan hanya janji "akan dibahas" yang sudah terulang tahun demi tahun.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
