Kemenkop Andalkan Penyertaan dan Konsinyasi untuk Modal Kerja KDKMP
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menegaskan pemerintah akan memaksimalkan skema penyertaan modal dan konsinyasi sebagai tulang punggung pendanaan modal kerja Kredit Dana Koperasi Masyarakat (KDKMP). Pernyataan itu disampaikannya saat meninjau pelaksanaan uji calon manajer Koperasi Desa Merah Putih di Lampung, Senin (4/5/2026).
Farida menjelaskan dua instrumen itu dipilih karena karakteristiknya yang tidak membebani koperasi dengan bunga pinjaman konvensional. "Penyertaan modal membuat negara jadi mitra usaha, sedangkan konsinyasi memindahkan risiko penjualan ke pihak yang menyediakan barang," ujarnya di hadapan calon manajer yang mengikuti seleksi tahap akhir.
Strategi ini muncul di tengah tekanan likuiditas yang dihadapi ribuan koperasi desa pasca-pandemi. Data internal Kementerian Koperasi mencatat hanya 32 persen dari 78 ribu koperasi desa yang memiliki akses ke pembiayaan formal. KDKMP sendiri dirancang sebagai instrumen rotasi dana dengan plafond maksimal Rp 500 juta per koperasi, namun realisasi penyalurannya masih terbatas pada tahap piloting.
Di lokasi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi menambahkan skema konsinyasi akan dikaitkan dengan rantai pasok produk unggulan daerah. Pemerintah menargetkan 15 komoditas prioritas โ mulai dari kopi, kakao, hingga kerajinan tangan โ masuk ke jaringan distribusi BUMDes dan koperasi tanpa harus mengeluarkan modal beli awal. "Ini mengubah logika: koperasi jadi agen penjualan, bukan pembeli barang," kata dirjen tersebut.
Seleksi calon manajer di Lampung melibatkan 1.240 peserta dari 15 kabupaten. Hanya 312 orang yang lolos ke tahap wawancara kompetensi. Farida menegaskan manajer yang terpilih nanti akan dilatih mengelola buku besar berbasis aplikasi SIKOP (Sistem Informasi Koperasi) agar arus dana penyertaan dan konsinyasi tercatat transparan. "Tanpa pencatatan yang rapi, skema apapun akan bocor," tegasnya.
Analisis Redaksi
Pergeseran dari pendanaan berbasis pinjaman ke penyertaan modal dan konsinyasi menandakan perubahan paradigma fundamental: negara tidak lagi bertindak sebagai kreditur, tapi sebagai mitra risiko usaha. Logikanya sehat โ koperasi desa bebas dari beban bunga dan jatuh tempo kaku โ namun eksekusi akan menguji kemampuan birokrasi mengelola portofolio saham di ribuan entitas kecil yang pencatatannya masih minim. Jika pengawasan longgar, penyertaan modal justru bisa jadi celah penyimpangan dana melalui transaksi bermasalah dengan pihak berelasi.
Kunci keberhasilan ada di tiga titik: kelengkapan data dasar koperasi yang saat ini masih pecah-pecah, kesiapan SDM manajer mengelola akuntansi akrual, dan kepastian hukum pelaksanaan konsinyasi saat barang tidak laku terjual. Kemenkop harus memastikan SIKOP tidak hanya jadi aplikasi pencatatan, tapi sistem peringatan dini (early warning) untuk mendeteksi anomali arus dana secara real-time. Tanpa itu, skema mulia ini berisiko jadi 'tabung ampul' baru: dana masuk, tapi tidak ada jejak jelas ke mana dana itu pergi.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

BPS Proyeksi Produksi Beras Jawa Tengah 2026 Tembus 5,14 Juta Ton Meski Luas Panen Menurun

Ekonom Permata: Pelebaran CAD Tekan Rupiah ke Rp19.000 di Tengah Kenaikan BI-Rate

Neraca Dagang RI Cetak Surplus 10,61 Miliar Dolar AS Jan-Sep 2026, Ekspor Kuat Jaga Stabilitas
