Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

DJP Mulai Pungut PPh 22 Seller Marketplace 1 Oktober, Keempat Platform Sudah Siap

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

DJP Mulai Pungut PPh 22 Seller Marketplace 1 Oktober, Keempat Platform Sudah Siap
BAGIKAN:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengaktifkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online di marketplace mulai 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya ditunda dari jadwal awal 1 Agustus. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memastikan keempat platform e-commerce besar—Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—telah menyelesaikan uji coba sistem dan stabilisasi sejak tahun lalu, sehingga pelaksanaan nanti dipastikan lancar tanpa hambatan teknis.

Penundaan awal Agustus kemarin terjadi atas instruksi langsung mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai kesiapan teknis belum cukup matang. "Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9). Ia menegaskan saat ini seluruh pihak, termasuk DJP, sudah siap untuk segera mengaktifkan aturan tersebut.

Alasan ekonomi jadi pemicu penundaan pertama kali Purbaya mengumumkannya pada 5 Agustus lalu. Ia menilai pertumbuhan ekonomi 5,29 persen pada kuartal II 2026 belum cukup kuat, sementara daya beli masyarakat masih lesu. "Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi," tutur Purbaya saat itu, menambah pemerintah akan memantau consumer confidence dan penjualan ritel sebelum menerapkan kebijakan kembali.

Kebijakan ini bertolak pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pemungut PPh melalui sistem perdagangan elektronik. Bimo telah menegaskan pada Juli lalu bahwa ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme guna menciptakan level playing field antara pedagang daring dan luring sekaligus mempermudah kewajiban perpajakan. Tarif ditetapkan 0,5 persen dari peredaran bruto dan dapat dikreditkan atau menjadikan pelunasan PPh Final bagi yang memenuhi syarat.

Fasilitas pembebasan pajak tetap berlaku bagi pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. DJP berharap mekanisme pemungutan oleh platform akan memperluas basis data wajib pajak sektor digital yang selama ini sulit terjangkau, sambil memastikan beban tidak membebani UMKM kecil di bawah ambang batas tersebut.

Analisis Redaksi

Penerapan 1 Oktober ini menandai kesepakatan teknis yang matang, namun ujian nyata ada di lapangan: apakah pemotongan 0,5 persen itu berjalan transparan tanpa gangguan alur dana seller? Kesiapan sistem "no dramas" yang diklaim Bimo harus dibuktikan saat volume transaksi puncak tiba, mengingat sejarah sandbox saja berjalan setahun penuh. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari realisasi penerimaan negara, tapi juga dari keluhan nol seller soal double billing atau kesulitan klaim kredit pajak.

Pergeseran narasi dari "menunggu ekonomi membaik" (versi Purbaya Agustus) ke "siap jalankan" (versi Bimo September) layak dipertanyakan. Apakah indikator daya beli dan consumer confidence benar-benar membaik dalam satu bulan, atau ini sekadar kejar target pajak akhir tahun? Jika pemungutan dipaksakan saat daya beli masih lemah, risikonya seller kecil naikkan harga atau mundur dari platform, yang justru mematikan formalisasi yang jadi tujuan PMK 37/2025.

Langkah selanjutnya yang logis: DJP harus rutin publiskan data realisasi pemungutan per bulan dan proporsi seller yang memanfaatkan fasilitas omzet Rp500 juta. Transparansi data itulah yang akan menjawab apakah kebijakan ini benar menciptakan keadilan, atau justru jadi beban administratif baru bagi pelaku ekonomi digital yang sudah menderita marjip tipis.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸