Bebizie Kembali Dipanggil KPK, Aliran Uang Batu Bara Kutai Kartanegara Jadi Fokus

- Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK itu bertujuan melengkapi berkas perkara tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan itu melalui pesan tertulis, namun belum ada informasi apakah Bebizie menghadiri panggilan kedua ini.
- Sebelumnya, pada Kamis, 13 Agustus 2026, ia sudah pernah diperiksa terkait dugaan penerimaan aliran uang dari korporasi batu bara yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Ketua DPD PAN Jakarta Utara Bebizie Sri Mulyati kembali duduk di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kamis (17/9). Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK itu bertujuan melengkapi berkas perkara tersangka Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan itu melalui pesan tertulis, namun belum ada informasi apakah Bebizie menghadiri panggilan kedua ini. Sebelumnya, pada Kamis, 13 Agustus 2026, ia sudah pernah diperiksa terkait dugaan penerimaan aliran uang dari korporasi batu bara yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membuka kerangka kasus: tiga korporasi batu bara diduga terafiliasi dengan Rita Widyasari. Perusahaan-perusahaan itu menerima hasil pertambangan, lalu sebagian dialirkan ke saudara Rita, sebagian atas sepengetahuan atau untuk kepentingan RW, dan sebagian lagi dialirkan ke beberapa pihak โ termasuk ke saksi yang didalami penyidik. Taufik menahan nominal uang yang diduga diterima Bebizie, mengarahkan pertanyaan itu ke penyidik penangan perkara.
Usai pemeriksaan pertama, Bebizie mengaku pernah memenuhi undangan sebagai penyanyi dari sebuah perusahaan yang namanya tidak diungkapkan. Ia menyoroti periode 2017โ2018, di mana dua kali ia tampil di Kalimantan Timur atas undangan sebuah PT. Pemeriksaan berputar pada transaksi pembayaran dari perusahaan ke rekeningnya di periode itu, dengan sekitar 29 pertanyaan yang dilemparkan penyidik.
Kasus ini bercabang luas. KPK telah menetapkan tiga perusahaan โ PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti โ sebagai tersangka berdasarkan Sprindik terbit bulan Februari lalu. Ketiganya memproduksi batu bara di Kutai Kartanegara dan diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh Rita. Deretan saksi lain sudah diperiksa: mulai Rita Widyasari sendiri, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta Geisz Chalifah.
Analisis Redaksi
Panggilan kedua bagi Bebizie menandakan penyidik masih menyusun puzzle aliran dana dari tiga korporasi ke jaringan kepentingan Rita Widyasari. Fokus pada gratifikasi per metric ton batu bara menunjukkan KPK mencoba mengkuantifikasi skema yang terstruktur, bukan sekadar transaksi sekali jalan. Kesiapan Bebizie menjelaskan statusnya sebagai penyanyi profesional menjadi variabel: apakah pembayaran itu honor wajar atau diselingi imbalan terselubung, akan ditentukan oleh bukti transfer dan korespondensi internal korporasi yang kini jadi tersangka.
Daftar saksi yang meluas โ dari politisi NasDem, tokoh organisasi massa, hingga pengusaha โ mengisyaratkan jaringan distribusi dana yang melintasi sektor politik, sosial, dan bisnis. Langkah logis selanjutnya: penyidik akan menyilangkan testimony Bebizie dengan buku besar korporasi dan testimony saksi lain. Jika ditemukan ketidaksesuaian material, status saksi bisa bergeser. Publik perlu mengawasi apakah KPK akan mengekstrak pola gratifikasi sistemik ini ke kasus-kasus pertambangan serupa di wilayah lain.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
