Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bareskrim Bongkar Modus Pemindahan LPG Subsidi ke Tabung Besar, Sita 910 Unit

KriminalSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bareskrim Bongkar Modus Pemindahan LPG Subsidi ke Tabung Besar, Sita 910 Unit
BAGIKAN:

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram (3 kg) bersubsidi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Tim penyidik berhasil mengamankan lima orang dan menyita 910 tabung LPG pada Rabu (16/9) setelah menerima informasi awal mengenai praktik ilegal tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda menghasilkan temuan signifikan berupa barang bukti yang tersebar dalam berbagai ukuran. Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Kepala Dittipidter Bareskrim Polri, merinci jumlah penyitaan: 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, serta 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, penyidik juga mengamankan 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, dan dua timbangan sebagai alat pendukung kejahatan.

Modus operasi ini bekerja dengan sistem pemindahan isi tabung kecil ke wadah yang lebih besar. Tersangka berinisial E alias HB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/9), memperoleh LPG 3 kg dari warung, toko kelontong, dan pangkalan resmi. Isi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi secara khusus untuk memuluskan proses pengisian ulang ilegal.

Kompleksitas perhitungan volume gas menjadi kunci efektivitas modus ini dalam merugikan negara. Untuk mengisi satu tabung berukuran 12 kg, tersangka membutuhkan isi dari empat tabung 3 kg. Sementara itu, proses pengisian satu tabung raksasa berukuran 50 kg memerlukan gabungan isi dari 17 tabung 3 kg. Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai angka Rp159,6 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1951 tentang Pajak Penghasilan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar. Brigjen Irhamni menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum keras agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak berhak.

Analisis Redaksi

Pembongkaran ini mengungkap celah strategis dalam rantai distribusi energi nasional. Penggunaan regulator modifikasi menunjukkan tingkat premeditasi tinggi, bukan sekadar kesalahan administrasi. Pelaku memahami betul mekanisme fisik tabung dan volume gas, mengubah barang bantuan sosial menjadi komoditas dagang ilegal yang menguntungkan namun merusak tatanan pasar.

Jumlah 910 tabung yang disita bukan angka kecil; ini menandakan operasi berjalan sistematis dan berkelanjutan. Jika kerugian negara dihitung hanya berdasarkan data tangkapan ini sebesar Rp159,6 juta, dampaknya terasa minim dibandingkan usaha yang dikeluarkan. Namun, jika dikalikan dengan durasi operasional yang belum terungkap, potensi kebocoran subsidi bisa jauh lebih masif dan menggerogoti APBN.

Masyarakat diminta waspada terhadap harga gas elpiji di bawah standar pasar atau penjual yang menawarkan tabung besar dengan harga miring. Pelaporan dini kepada kepolisian terdekat adalah kunci memutus mata rantai ini. Penegakan hukum harus diikuti dengan edukasi publik yang massif, karena selama ada permintaan pasar untuk gas murah, suplai ilegal akan terus mencari celah baru.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ