Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bahlil: BUK Migas Langsung di Bawah Presiden, Nasib SKK Migas Masih Kabur

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Bahlil: BUK Migas Langsung di Bawah Presiden, Nasib SKK Migas Masih Kabur
BAGIKAN:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan Badan Usaha Khusus (BUK) sektor migas akan diposisikan langsung di bawah Presiden, sebuah keputusan yang akan dikunci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9), usai memaparkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Dewan Energi Nasional (DEN). "Arahan Bapak Presiden kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Bapak Presiden," ucapnya.

Langkah konkret sudah diambil. Prabowo telah mengirimkan surat penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Migas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fokus pembahasan awal akan menyentuh formulasi BUK, khususnya penguatan sistem perizinan di hulu migas yang selama ini dinilai kaku.

Soal model bisnis, Bahlil menuntut fleksibilitas. Ia menginginkan ruang gerak leluasa dalam negosiasi pembagian hasil antara pemerintah dan kontraktor swasta, baik melalui skema cost recovery maupun bentuk komersial lain yang saling menguntungkan. "Modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah," tegasnya.

Namun, nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap tertutup kabut. Bahlil enggan menjawab apakah badan yang dipimpin Dwi Soetjipto akan dibubarkan atau ditransformasikan. "Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini Badan Usaha Khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawabnya bapak Presiden," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah berusaha merapikan tata kelola perizinan lintas sektor yang kerap jadi hambatan pencapaian target lifting. Bahlil menegaskan efisiensi tidak berarti mengorbankan prosesor hukum di masing-masing kementeri. "Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing. Jadi ini kita tetap akan lakukan, modelnya aja yang kita akan dorong," imbuhnya.

Analisis Redaksi

Penempatan BUK Migas di bawah Presiden adalah sinyal sentralisasi kekuasaan yang tajam. Ini bukan sekadar pergantian nama dari SKK Migas, melainkan pergantian paradigma: dari badan pelaksana teknis yang semi-otonom, berubah jadi lengan eksekutif Presiden yang memegang approval cepat atas kontrak dan kebijakan strategis. Fleksibilitas negosiasi yang diminta Bahlil sebenarnya jawaban atas keluhan investor soal kakuannya cost recovery dan birokrasi SKK Migas yang sering bertentangan dengan dinamika pasar global.

Yang perlu diwaspadai adalah masa transisi. Ketidakpastian nasib SKK Migas menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya bagi kontraktor yang sedang berproduksi. Jika RUU Migas dipoles cepat tanpa grand design migrasi aset, data, dan SDM dari SKK Migas ke BUK, industri justru bisa macet di tengah jalan. DPR harus memastikan clause transisi tidak jadi boneka di tangan kekuasaan eksekutif.

Langkah selanjutnya logis adalah perlombaan waktu di parlemen. Pemerintah butuh RUU ini lulus sebelum anggaran 2025 dieksekusi penuh agar BUK bisa beroperasional dan mengejar target lifting yang ambisius. Namun, kecepatan tidak boleh melalaikan checks and balances. Sejarah membuktikan, badan usaha khusus di bawah Presiden tanpa pengawasan ketat justru rawan jadi kotak hitam. Publik dan industri berhak tahu: siapa yang akan memimpin BUK ini, dan bagaimana mekanisme pengawasan dana negara di dalamnya?

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸