Polda Metro Jaya Sita 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India di Penjaringan Terkait Penyelundupan Ilegal
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India yang disembunyikan di sebuah gudang kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
- Komoditas pangan ini diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan perizinan resmi, melewati jalur darat dari Dumai sebelum akhirnya mendarat di ibu kota.
- Penyidik mengamankan ribuan karung kacang tanah dalam dua ukuran berbeda, yakni 458 karung seberat 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India yang disembunyikan di sebuah gudang kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Komoditas pangan ini diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan perizinan resmi, melewati jalur darat dari Dumai sebelum akhirnya mendarat di ibu kota.
Penyidik mengamankan ribuan karung kacang tanah dalam dua ukuran berbeda, yakni 458 karung seberat 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram. Selain tumpukan komoditas tersebut, polisi menyita tumpukan berkas penting mulai dari catatan transaksi, surat jalan, hingga bukti setoran yang menjadi jejak aktivitas logistik ilegal ini di lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa barang tersebut diselundupkan melalui jalur darat setelah masuk dari wilayah Dumai, Riau. Dari pintu masuk di Sumatera tersebut, puluhan ton kacang tanah ini diangkut melintasi provinsi menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk kemudian disimpan dan siap dipasarkan.
Penindakan tegas ini dilakukan setelah pihak pengelola gudang maupun pembawa barang gagal menunjukkan dokumen resmi yang diwajibkan oleh negara. Victor menegaskan bahwa barang tersebut sama sekali tidak memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, maupun Sertifikat Karantina yang menjadi syarat mutlak masuknya komoditas pangan dari luar negeri guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat.
Hingga saat ini, penyidik masih bekerja ekstra untuk memetakan aktor intelektual di balik impor ilegal ini melalui pemeriksaan enam orang saksi. "Untuk konstruksi, untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan," ujar Victor saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (16/9).
Kepolisian membidik para pelaku dengan jeratan berlapis, mencakup Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan. Fokus penyidikan kini diarahkan pada penelusuran asal-usul barang secara mendalam serta rencana distribusi yang telah disiapkan oleh jaringan ini guna menetapkan pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat.
Analisis Redaksi
Penyelundupan komoditas pangan dalam skala masif hampir 50 ton ini bukan sekadar persoalan administratif atau kerugian negara dari sektor pajak. Masuknya kacang tanah tanpa sertifikat karantina membawa risiko biologis serius berupa masuknya hama atau penyakit tumbuhan yang dapat mengancam stabilitas ketahanan pangan nasional jika sampai menyebar ke lahan-lahan pertanian domestik.
Selain risiko kesehatan dan hayati, rembesan barang ilegal ini berpotensi merusak struktur harga pasar dan memukul mata pencaharian petani lokal yang harus bersaing dengan produk impor murah yang masuk tanpa beban biaya resmi. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk non-pelabuhan utama seperti wilayah pesisir Dumai, yang dalam kasus ini terbukti menjadi titik lemah yang dimanfaatkan sindikat untuk memasukkan barang secara gelap ke Pulau Jawa.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Korupsi Pasar Ikan Modern Rp5 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polisi

Kronologi Geger: ART di Jaktim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 5 Tahun Sambil Live Video Call

Tragedi Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Polisi Bidik Pertanggungjawaban Perusahaan
