PKB Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai ambang batas parlemen 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk diterapkan.
Penegasan itu disampaikan Khozin saat dihubungi, Rabu (16/9). Ia menegaskan posisi PKB tidak berubah sejak awal. "PKB sejak awal melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen," kata Khozin.
Bagi Khozin, besaran 5 persen tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen. Angka itu juga mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
PKB tidak menutup pintu. Khozin mengatakan partainya membuka ruang pembahasan bersama besaran ambang batas itu dalam penyusunan RUU Pemilu. "Jadi, angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," ujarnya.
Angka 5 persen sebelumnya juga disebut disepakati oleh Golkar dan PKS. Kedua pimpinan partai itu sebelumnya bertemu di Kantor DPP Golkar, Senin (14/9). Pertemuan turut membahas RUU Pemilu yang saat ini masih dalam proses penyerapan aspirasi di Komisi II DPR.
"Misal tentang parliamentary threshold. Kita bersepaham di angka yang moderat saja, kira-kira 5 persen," ujar Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).
Dampak bagi publik menunggu arah pembahasan di Komisi II DPR. Ambang batas parlemen menentukan partai mana yang lolos ke Senayan dan seberapa besar suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Karena itu, angka 5 persen bukan hanya soal aritmetika politik, melainkan soal keterwakilan warga di ruang legislasi.
Analisis Redaksi
Pernyataan Khozin memperlihatkan titik temu tiga partai: PKB, Golkar, dan PKS sama-sama menyebut 5 persen. Bagi PKB, angka itu proporsional dan relevan, sekaligus sejalan dengan semangat penyederhanaan sistem kepartaian dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Namun, PKB tetap menyisakan ruang negosiasi dalam RUU Pemilu.
Yang perlu diwaspadai, kesepahaman awal tidak otomatis menjadi keputusan final. RUU Pemilu masih dalam penyerapan aspirasi di Komisi II DPR, dan partai lain bisa membawa hitungan berbeda. Jika 5 persen dipertahankan, konsekuensinya logis: partai kecil harus bekerja lebih keras, sementara partai besar mendapat insentif untuk merapikan koalisi.
Langkah selanjutnya bergantung pada pembahasan bersama di DPR. Publik perlu mengawasi apakah angka 5 persen benar-benar menjaga proporsionalitas keterwakilan, atau justru menyempitkan pilihan politik warga. Di titik itu, argumentasi PKB, Golkar, dan PKS akan diuji oleh proses legislasi, bukan hanya oleh pernyataan di ruang konferensi pers.


