Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu di Media Sosial, Pemprov DKI Ancam Blokir Permanen hingga Ke Jalur Hukum

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu di Media Sosial, Pemprov DKI Ancam Blokir Permanen hingga Ke Jalur Hukum
BAGIKAN:

Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta yang seharusnya menjadi hak gratis bagi 15 kategori penerima manfaat diduga dijual bebas seharga Rp500 ribu melalui akun Threads @richardedwardhns, mengaku aktif hingga 23 Desember 2026 dengan janji bisa diperpanjang setiap tahun.

Penawaran itu tertulis dengan rincian: pembeli akan diajak pergi bersama orang tua ke kantor Transjakarta di Cawang untuk proses aktivasi, pembayaran hanya COD di sekitar halte busway karena penjual tidak punya kendaraan pribadi. "Kartu Layanan Gratis Transjakarta harga (500.000) lima ratus ribu net tanpa tawar," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (16/9).

Kepala Departemen Humas dan CSR Jakarta Ayu Wardhani mengecam keras praktik tersebut dalam keterangan tertulis Selasa (15/9). Ayu menegaskan KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin Pemprov DKI Jakarta tanpa dipungut biaya sepeser pun, dan pemprov tidak akan mentolerir bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli.

Sanksi yang diancam keras: pemblokiran (blacklist) permanen bagi pelaku dan akan dilanjutkan ke jalur hukum. Transjakarta kembali menegaskan pendaftaran KLG 100% bebas biaya melalui aplikasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta — mencakup verifikasi, validasi data, produksi, distribusi, hingga aktivasi kartu fisik maupun digital.

Daftar penerima manfaat mencakup peserta didik KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial anak, penghuni rusunawa, tim PKK, PJLP dan pegawai non-ASN, ASN dan pensiunan PNS DKI, penyandang disabilitas, lansia, veteran, karyawan swasta Kartu Pekerja Jakarta, pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik, karang taruna, dasawisma, posyandu, hingga anggota TNI dan Polri. Kartu ini berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

Transjakarta mengimbau masyarakat waspada dan tidak tergiur tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga berbayar. Jika menemukan indikasi pungutan liar, masyarakat diminta segera lapor ke petugas terdekat atau melalui kanal resmi Transjakarta.

Analisis Redaksi

Kasus ini membuka lapisan rawan di sistem distribusi fasilitas publik: ada oknum yang mengakses data atau prosedur administratif KLG lalu memonetisasi hak warga miskin dan rentan. Harga Rp500 ribu — jauh di atas UMR harian — menargetkan kelas menengah yang ingin akses transportasi terintegrasi tanpa ribet verifikasi, bukan sasaran asli KLG. Ancaman blacklist permanen dan jalur hukum dari Ayu Wardhani tepat sebagai deterrent, tapi efektivitasnya bergantung pada kemampuan Transjakarta melacak jejak digital penjual hingga ke akarnya.

Langkah selanjutnya yang logis: Transjakarta harus audit internal apakah ada kebocoran data atau kolusi internal yang memungkinkan kartu fisik/digital keluar dari alur resmi. Sementara itu, edukasi massal ke 15 kategori penerima manfaat — terutama lansia dan penyandang disabilitas yang paling rentan tertipu — jadi prioritas. Tanpa penegakan hukum yang terlihat publik, praktik serupa akan muncul kembali dengan modus baru.

Meow! Tanya Nesi!
😸