Nusron Absen Dua Hari di Komisi II DPR Usai OTT KPK, Empat Tersangka Orang Kepercayaan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dua hari berturut-turut, Selasa (15/9) dan Rabu (16/9), tepat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kementeriannya.
Pada hari pertama, rapat yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah serta Aset BUMD dihadiri Gubernur sejumlah daerah dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Nusron digantikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang menjelaskan kehadirannya sebagai penugasan langsung dari atasan.
Keesokan harinya, rapat penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2027 kembali berlangsung tanpa kehadiran menteri. Ossy kembali menempati kursi kiri Nusron dan menegaskan bahwa absennya disebabkan "agenda lain" yang sudah terjadwal, meski ia enggan merinci apa dan di mana agenda tersebut berlangsung.
"Saya harus cek dengan sekretariat Menteri kalau seperti itu. Saya kan juga tidak," ujar Ossy saat ditanya keberadaan Nusron apakah masih di Jakarta atau sudah ke daerah. Ia juga membantah isu sakit yang beredar, mengaku tetap berkomunikasi intensif dengan Nusron setiap hari untuk memastikan roda pemerintahan kementerian tetap berputar.
Ketidakhadiran ini menarik perhatian publik karena bertepatan dengan gejolak hukum di BPN. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap dan menerima uang suap, dan empat di antaranya—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry—disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Keempatnya kini sudah ditahan di Penahanan KPK.
Langkah KPK yang tengah mendalami keterlibatan Nusron dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar soal kelangsungan kepemimpinan di puncak ATR/BPN. DPR sebagai fungsi pengawas kehilangan momen interpelasi langsung terhadap pejabat tertinggi yang namanya mulai menggelegar di ruang penyidikan.
Analisis Redaksi
Absennya Nusron dua kali berturut-turut di bawah tenda parlemen bukan sekadar ketidakhadiran administratif, melainkan sinyal politik dan hukum yang berat. Alasan "agenda lain" yang samar dari wakil menteri justru memperkuat spekulasi apakah menteri sedang menghindar dari tekanan media dan anggota DPR, atau mempersiapkan strategi hukum atas seruan status saksi atau tersangka dari KPK. Dalam praktik hukum pidana korupsi Indonesia, pejabat tingkat menengah yang ditahan sering kali menjadi kunci pembukaan kasus ke atasan.
Yang perlu diwaspadai kini adalah langkah KPK selanjutnya: apakah akan mengeluarkan surat pemanggilan resmi bagi Nusron, dan bagaimana respons Istana terhadap menteri yang namanya dicoret-coret dalam kasus suap besar. Bagi DPR, bola ada di tangan pimpinan Komisi II—apakah akan memaksakan interpelasi khusus atau menunggu perkembangan hukum. Keheningan Nusron di ruang rapat hari ini mungkin justru bicara lebih keras dari seribu jawaban di sidang nanti.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
