Presiden Prabowo Mengeluarkan Perpres 79/2026: PT Timah Diberi Ruang Produksi di Belitung di Atas Kuota RKAB

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Sumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Presiden Prabowo Mengeluarkan Perpres 79/2026: PT Timah Diberi Ruang Produksi di Belitung di Atas Kuota RKAB
BAGIKAN:

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026, yang mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melanjutkan produksi, pengolahan, dan penjualan komoditas timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Pulau Belitung selama periode perbaikan berlangsung.

Ketentuan baru ini, yang ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Negara, memberikan kewenangan khusus kepada Menteri Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menyetujui produksi PT Timah di atas kuota RKAB, namun dengan syarat verifikasi ketat. Pasal 11 ayat (1) Perpres tersebut membolehkan PT Timah melakukan kegiatan tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen terdaftar bersama PT Timah Tbk. Verifikasi ini harus mencakup tiga aspek kritis: asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa pertambangan dengan PT Timah, dan jumlah hasil produksi.

Verifikasi dilakukan secara bulanan pada tahap penerimaan komoditas timah oleh PT Timah, sebagai upaya mengantisipasi praktik-praktik yang tidak transparan. Direktur Utama PT Timah Tbk, Maroef Sjamsoeddin, mengkonfirmasi bahwa Perpres ini menjadi dasar hukum bagi kelanjutan operasional PT Timah di Belitung. Namun, langkah ini tidak lepas dari konteks insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026, yang dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan yang tidak dapat terlaksana akibat kuota RKAB yang habis terpakai.

Menurut Maroef, persoalan pembayaran kepada masyarakat yang tertunda menjadi salah satu pemicu kerusuhan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. PT Timah Tbk dan MIND ID (Menteri Negara Riset dan Teknologi) kemudian berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari solusi. Hasilnya, Perpres 79/2026 dikeluarkan sebagai upaya mengatasi krisis sosial dan memperbaiki tata kelola pertambangan di wilayah strategis tersebut. Periode perbaikan ditetapkan selama satu tahun sejak Perpres berlaku, sesuai dengan Pasal 10.

Dampak dari Perpres ini tidak hanya terlihat pada kelanjutan produksi PT Timah, tetapi juga pada stabilitas sosial di Belitung. Namun, analisis awal menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum terhadap produksi di atas kuota RKAB masih menjadi risiko jika mekanisme verifikasi tidak berjalan optimal. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap PT Timah akan terus teruji dalam implementasi regulasi baru ini, terutama dalam hal transparansi pembayaran jasa pertambangan.

Kasus ini juga mengungkap ketidakberesan dalam pengelolaan IUP PT Timah, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat dan media. Insiden pembakaran kantor PT Timah pada Agustus 2026 menandai krisis kredibilitas perusahaan negara dalam menyelesaikan masalah sosial yang berkepanjangan. Apakah Perpres 79/2026 mampu menjadi titik balik atau hanya solusi temporer dalam rangka menjaga stabilitas sementara?

Analisis Redaksi

Perpres 79/2026 bukan hanya tentang ekstensifikasi kuota produksi PT Timah, melainkan upaya pemerintah untuk mengurangi tekanan sosial di Belitung yang telah meledak akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap pembayaran jasa pertambangan. Namun, mekanisme verifikasi yang ketat menjadi kunci kesuksesan regulasi ini. Jika verifikasi tidak dilakukan dengan objektif, risiko praktik korupsi atau penyelewengan masih ada, yang justru akan merusak kepercayaan publik lebih lanjut.

Dari sisi ekonomi nasional, keputusan ini juga menandakan prioritas pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan timah, komoditas strategis yang menjadi andalan ekspor Indonesia. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar masih terbuka: apakah PT Timah telah benar-benar mengoptimalkan pengelolaan IUP-nya selama ini, atau apakah Perpres 79/2026 hanya solusi darurat yang tidak mengatasi akar masalah? Jika masalah ini tidak ditangani secara struktural, risiko konflik berkepanjangan di Belitung masih akan mengancam investasi dan stabilitas daerah.

Untuk memastikan Perpres ini tidak menjadi hanya kertas kosong, pemerintah perlu mengawasi implementasinya dengan ketat, mulai dari verifikasi bulanan hingga pelaporan transparan kepada masyarakat. PT Timah sendiri harus menggali kepercayaan ulang dengan masyarakat, bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga dengan komitmen nyata dalam pembayaran jasa pertambangan dan pengelolaan lingkungan. Jika tidak, Perpres 79/2026 mungkin hanya menjadi catatan sejarah yang menandai kegagalan dalam mengatasi krisis sosial di Belitung.

Meow! Tanya Nesi!
😸