Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Gubernur Sherly Tjoanda: ‘1 Tahun Penantian Tanah 16 Ribu Hektar, ATR/BPN Belum Beraksi’

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Gubernur Sherly Tjoanda: ‘1 Tahun Penantian Tanah 16 Ribu Hektar, ATR/BPN Belum Beraksi’
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Cerita penantian ini diakui Sherly secara terbuka di rapat Komisi II DPR pada Selasa (15/9), saat membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan BUMD.
  • Ia mengkritik ketidakjelasan proses sertifikasi yang menurutnya terlalu lama dan terhambat oleh prosedur bank tanah yang dianggap tidak transparan.
  • Kepala Komisi II DPR, Rifqi Karsayuda, mengecam ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang diwakili Wakil Menteri Ossy Dermawan.

Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara, mengungkapkan frustrasi selama satu tahun tak kunjung mendapatkan kepastian dari Kementerian ATR/BPN Nusron Wahid mengenai 16 ribu hektare tanah yang sudah divalidasi untuk redistribusi kepada petani, sementara 68 persen dari 36,2 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di provinsi tersebut masih terhambat.

Cerita penantian ini diakui Sherly secara terbuka di rapat Komisi II DPR pada Selasa (15/9), saat membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan BUMD. Ia mengkritik ketidakjelasan proses sertifikasi yang menurutnya terlalu lama dan terhambat oleh prosedur bank tanah yang dianggap tidak transparan.

“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500 hektar, sudah verifikasi clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi sampai hari ini belum ada hasilnya,” kata Sherly dalam rapat, sambil menekankan bahwa 60 persen penduduk Maluku Utara bergantung pada pertanian namun terancam karena kepemilikan lahan yang tidak jelas.

Kepala Komisi II DPR, Rifqi Karsayuda, mengecam ketidakhadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang diwakili Wakil Menteri Ossy Dermawan. Rifqi menyinggung kontradiksi antara janji eksekusi melalui bank tanah dan kewenangan GTRA yang hanya bertanggung jawab tanpa wewenang. “Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi sambil menunjuk Ossy.

Sherly mengungkapkan ketidakpuasan lebih dalam saat mendesak kewenangan yang seharusnya dimiliki GTRA di daerah. “Sebagai ketua GTRA, kami hanya diberi tanggung jawab tanpa wewenang untuk mengeksekusi,” katanya, sambil menambahkan bahwa hanya 32 persen dari TORA yang sudah disertifikasi, sementara sisanya masih menunggu keputusan.

Keberadaan Sherly di rapat ini tak lepas dari konteks operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung bersamaan, yang menjaring empat orang kepercayaan Nusron dalam kasus dugaan suap terkait HGB Summarecon. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengkonfirmasi KPK sedang mendalami keterlibatan Nusron, meskipun Ossy menolak memberikan komentar langsung.

CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Nusron melalui dua nomor telepon, namun tidak mendapatkan respons. Sementara itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politikus Fahd El Fouzalias, serta empat tersangka lainnya yang terkait langsung dengan kantor pertanahan dan Summarecon.

Kesimpulan awal: Sherly tidak hanya mengkritik kinerja ATR/BPN, tetapi juga mengungkapkan ketidakpuasan atas sistem yang memisahkan tanggung jawab dari wewenang. Hal ini menandai ketidakjelasan yang lebih luas dalam implementasi reformasi agraria di Indonesia, sementara kasus korupsi yang melibatkan Nusron semakin menggelapkan citra kementerian yang bertanggung jawab atas tanah miliaran hektare.

Analisis Redaksi

Kasus ini mengungkap dua masalah struktural yang saling terkait: pertama, kelemahan implementasi reformasi agraria yang selama ini hanya berakhir di kertas, sementara petani tetap menunggu kepastian. Data Sherly—hanya 32 persen TORA yang disertifikasi—menggambarkan betapa lambatnya proses yang seharusnya menjadi prioritas nasional. Kedua, konflik kepentingan di ATR/BPN yang terungkap melalui OTT KPK menunjukkan bahwa masalah korupsi bukan hanya soal individu, tetapi juga sistem yang memungkinkan pelanggaran berulang.

Analisis logis menunjukkan bahwa ketidakhadiran Nusron dalam rapat Komisi II DPR tidak kebetulan. Dalam konteks OTT KPK yang sedang berlangsung, kehadirannya akan menjadi bukti langsung atas kinerja yang dituduhkan. Hal ini juga memperkuat spekulasi bahwa ATR/BPN, yang bertanggung jawab atas tanah miliaran, telah menjadi sarana korupsi yang memanfaatkan ketidakjelasan regulasi. Sherly tidak hanya menjadi korban kebijakan yang lamban, tetapi juga menjadi simbol ketidakadilan yang dialami petani di daerah terpencil.

Langkah selanjutnya yang logis adalah penyelesaian kasus KPK dengan transparansi penuh, diikuti dengan revisi peraturan yang memberikan wewenang langsung kepada GTRA daerah. Tanpa perubahan ini, reformasi agraria akan terus menjadi janji kosong yang mengorbankan petani dan mengancam stabilitas pangan di daerah-daerah seperti Maluku Utara.

Meow! Tanya Nesi!
😸