ESDM Belum Terbitkan Persetujuan RKAB Bayan: ‘Lagi Evaluasi, Ada Hal yang Perlu Dicermati’

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tak dapat memenuhi kontrak batu bara kepada pelanggan sejak 11 September 2026 akibat keadaan force majeure yang dipicu oleh keterlambatan Kementerian ESDM menerbitkan persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengaku masih dalam tahap evaluasi detail, meski target penyelesaiannya ditarik ke pekan ini.
Tri Winarno mengungkapkan bahwa dokumen RKAB milik Bayan Resources masih memerlukan pemeriksaan lebih mendalam pada beberapa aspek tertentu. “Lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Keterlambatan tersebut berdampak langsung pada tiga anak perusahaan Bayan: PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Ketiga perusahaan tersebut tak mampu memenuhi Coal Supply Agreement (CSA) dengan pelanggan akibat force majeure yang diumumkan resmi oleh Bayan pada Senin (14/9) melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen Bayan menjelaskan, perubahan RKAB belum diterbitkan padahal sudah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan disruption rantai pasokan batu bara yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha. “Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” terang manajemen dalam keterbukaan BEI.
Kejadian ini terjadi di tengah kontroversi kepemilikan saham yang melibatkan Andi Syamsuddin Arsyad (alias Haji Isam), yang mengincar 62 persen saham Bayan Resources. Namun, force majeure ini tidak langsung berhubungan dengan isu kepemilikan, melainkan prosedural—ketidakjelasan regulasi yang mengakibatkan operasional freeze.
Bayan berharap pengumuman force majeure ini dapat meminimalisir risiko hukum dan finansial bagi perseroan dan anak-anak perusahaan. Namun, tanpa persetujuan RKAB yang jelas, kepercayaan investor dan pelanggan dipertanyakan, terutama ketika taipan Low Tuck Kwong ini sedang menjalani due diligence kepemilikan.
Analisis Redaksi
Keterlambatan penerbitan persetujuan RKAB Bayan Resources bukan hanya masalah teknokratis, melainkan indikator ketidakjelasan regulasi di sektor tambang. Tri Winarno sendiri mengakui masih dalam tahap evaluasi detail, tapi tidak ada penjelasan konkret tentang apa aspek-aspek yang masih diperdebatkan. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada konflik kepentingan internal Kementerian ESDM atau proses pencermatan yang berlebihan?
Dampak paling nyata adalah kerugian finansial pelanggan yang terikat dalam CSA. Ketiga anak perusahaan Bayan—PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima—sudah terpaksa mengurangi produksi atau mengganti supplier, sehingga market share mereka berkurang. Jika force majeure ini berlanjut, Bayan Resources risiko terjerat kewajiban kontrak dan potensi penyelesaian hukum dari pelanggan.
Selain itu, keputusan ini juga mengekspos lemahnya sistem pengawasan RKAB di bawah Kementerian ESDM. Apabila Bayan Resources saja mengalami blockade regulasi seperti ini, berarti risiko sistemik bagi industri batu bara lebih besar. Pentingnya transparansi dan efisiensi administrasi dalam penerbitan RKAB harus segera ditingkatkan, agar tidak terjadi kehambatan beruntun yang mengganggu stabilitas pasar energi nasional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
