RKAB Terganjal, Bayan Resources Umumkan Force Majeure di Tengah Isu Akuisisi oleh Haji Isam
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) terpaksa mengumumkan kondisi force majeure per 11 September 2026 akibat hambatan birokrasi pada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebuah langkah darurat yang diambil tepat saat pasar sedang diguncang isu rencana akuisisi besar-besaran oleh konglomerat Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Manajemen perusahaan milik taipan Low Tuck Kwong ini mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB 2026 bagi tiga anak perusahaannya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketidaksiapan dokumen legal dari otoritas terkait ini secara otomatis melumpuhkan kemampuan ketiga anak usaha tersebut dalam memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada para pelanggan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement).
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (14/9), manajemen menegaskan bahwa permohonan perubahan RKAB sebenarnya telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ketidakpastian persetujuan yang berlarut-larut ini kini memberikan dampak material yang signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan, mengingat operasional tambang sangat bergantung pada legalitas anggaran kerja tersebut.
Krisis operasional ini berkelindan dengan spekulasi panas mengenai tawaran akuisisi senilai US$3 miliar atau setara Rp52,53 triliun dari entitas bisnis yang dikendalikan oleh Haji Isam. Laporan Bloomberg News pada Rabu (9/9) menyebutkan bahwa tawaran tersebut mengincar kepemilikan sekitar 62,2 persen saham, terutama porsi yang selama ini digenggam oleh miliarder Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine, meskipun angka tawaran tersebut dinilai hanya sebagian kecil dari nilai pasar perusahaan saat ini.
Merespons kabar burung tersebut, Corporate Secretary Bayan Resources, Jenny Quantero, menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan tidak mengetahui adanya rencana transaksi pengambilalihan oleh pihak yang terafiliasi dengan Haji Isam. Kendati demikian, Jenny mengungkapkan bahwa pemegang saham pengendali telah menyampaikan kepada manajemen bahwa mereka tetap membuka peluang untuk mempertimbangkan berbagai kesempatan guna memaksimalkan investasi mereka di saham BYAN dari waktu ke waktu.
Analisis Redaksi
Langkah Bayan Resources mengumumkan status force majeure di tengah isu akuisisi ini menciptakan anomali yang menarik untuk dicermati oleh para pelaku pasar modal. Pengumuman kondisi kahar biasanya menjadi sinyal negatif yang menekan harga saham karena adanya gangguan operasional dan potensi wanprestasi terhadap pelanggan, namun dalam konteks ini, hal tersebut berbenturan dengan sentimen positif dari minat beli investor strategis sekaliber Haji Isam.
Yang perlu diwaspadai investor adalah sejauh mana hambatan RKAB ini akan menggerus kinerja fundamental perusahaan di kuartal mendatang jika pemerintah tidak segera memberikan kepastian izin. Secara logis, jika kebuntuan birokrasi ini terus berlanjut, posisi tawar pemegang saham pengendali saat ini bisa saja tertekan, yang mungkin menjadi celah bagi calon investor baru untuk menegosiasikan harga akuisisi di tengah ketidakpastian operasional.
Ke depan, transparansi mengenai alasan keterlambatan persetujuan RKAB oleh regulator akan menjadi kunci. Jika masalah ini murni administratif, maka pemulihan operasional bisa terjadi cepat, namun jika terdapat kendala teknis atau kebijakan yang lebih fundamental, maka restrukturisasi kepemilikan melalui skema akuisisi bisa menjadi jalan keluar yang logis bagi stabilitas jangka panjang Bayan Resources.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
