Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menkeu Janji: Bea Cukai Tak Akan Berubah, APBN dan Ekonomi Prioritas Utama

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Menkeu Janji: Bea Cukai Tak Akan Berubah, APBN dan Ekonomi Prioritas Utama
BAGIKAN:

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan dalam wawancara program Evening Up CNBC Indonesia (Selasa, 15/9/2026) bahwa transisi kepemimpinan di Kementerian Keuangan tidak akan mengganggu stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Lebih jauh, dia mengklarifikasi bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Djaka) tidak akan mengalami perubahan mendasar dalam tugas dan fungsi yang diembannya.

Klarifikasi tersebut muncul setelah beberapa analis ekonomi mengungkapkan kekhawatiran mengenai potensi ketidakpastian di sektor pajak dan regulasi setelah perubahan kepemimpinan. Namun, Menkeu menegaskan, „Tugas dan fungsi Kemenkeu tetap konsisten, termasuk menjaga stabilitas APBN dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bea Cukai sebagai salah satu pilar utama pendapatan negara akan terus berperan strategis tanpa perubahan mendasar.”

Kepastian ini menjadi penting karena Bea Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara, menyumbang sekitar 30 persen dari total penerimaan pajak tahun ini. Menurut data Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, pendapatan dari sektor ini pada tahun 2025 mencapai Rp 1.250 triliun, atau sekitar 12 persen dari APBN. Hal ini menjadikan sektor ini sebagai salah satu kunci dalam menjaga keseimbangan keuangan negara, terutama di tengah tekanan inflasi yang masih tinggi.

Namun, tidak semua pihak merasa tenang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Ketua Umum Apindo, Didi Petranata, sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran bahwa perubahan regulasi di sektor pajak dapat mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). „Kami harap tidak ada perubahan yang akan mengurangi keterbukaan atau memperumit proses pelaporan pajak bagi UMKM,” ujar Didi dalam rapat koordinasi dengan Kemenkeu pada Jumat, 11/9/2026.

Menkeu Suahasil tidak membantah adanya tantangan, namun ia menekankan bahwa Bea Cukai akan terus menerapkan polisi pajak yang ketat terhadap pelanggaran serius, seperti impor-eksport ilegal dan penggelapan pajak yang melibatkan korporasi besar. „Kami tidak akan memudahkan mereka yang ingin mengelakkan kewajiban, tetapi juga tidak akan membuat proses pajak terlalu rumit bagi pelaku usaha yang baik,” jelasnya sambil mengutip data penyelidikan Djaka tahun 2025 yang berhasil menembus Rp 8 triliun penggelapan pajak melalui operasi „Sanggar Pajak”.

Kepastian dari Menkeu ini datang tepat saat Bank Indonesia (BI) memperingatkan tentang risiko defisit APBN yang berlebihan akibat penurunan pendapatan pajak pada kuartal III 2026. Dalam rapat Dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Senin, 14/9/2026, Gubernur BI Perry Warjiyo mengingatkan bahwa pendapatan negara harus tetap stabil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat. „Kami memantau dekat perkembangan pendapatan negara, terutama dari sektor Bea Cukai, karena kontribusinya sangat strategis,” ujar Perry.

Analisis Redaksi

Klarifikasi Menkeu tentang keberlanjutan tugas Bea Cukai merupakan langkah strategis untuk menghindari ketidakpastian di tengah dinamika politik keuangan yang semakin kompleks. Namun, pernyataan ini juga mengandung tantangan tersendiri. Pertama, kepercayaan publik terhadap sistem pajak masih rapuh, terutama setelah beberapa kasus korupsi di Djaka yang melibatkan pejabat tinggi. Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2022 hingga 2026, terdapat 12 kasus korupsi pajak yang terungkap, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun struktur organisasi tidak berubah, integritas dan transparansi tetap menjadi ujian utama.

Kedua, tekanan inflasi dan penurunan konsumsi yang masih berlangsung memaksa pemerintah untuk lebih selektif dalam mengatur pajak. Jika Bea Cukai terlalu ketat, risiko penggelapan pajak akan meningkat, sementara jika terlalu longgar, pendapatan negara akan terancam. Menkeu harus menemukan titik keseimbangan yang tepat, mungkin dengan memperkuat teknologi digital dalam pengawasan, seperti yang telah dilakukan melalui „Sistem Informasi Pengawasan Pajak (SIPP)”, yang telah berhasil menurunkan kasus pelanggaran sebesar 20 persen pada 2025. Namun, tanpa dukungan dari legislatif dalam mengatasi hambatan regulasi, upaya ini mungkin tidak cukup.

Terakhir, transisi kepemimpinan di Kemenkeu juga menjadi cermin lebih luas tentang stabilitas pemerintahan di tengah perubahan kabinet. Pernyataan Menkeu ini menunjukkan bahwa kontinuitas kebijakan tetap menjadi prioritas, namun tidak dapat dipungkiri bahwa keberlanjutan ini juga bergantung pada dukungan dari DPR, terutama dalam pengangkatan pejabat Djaka yang baru. Jika proses ini terlalu panjang atau terhambat, kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi mungkin akan terganggu. Hal ini menjadi peringatan bahwa kebijakan pajak bukan hanya soal teknokrat, tetapi juga soal politik yang harus dipahami dengan matang.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸