Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas di Empat Bandara, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,5 Miliar

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas di Empat Bandara, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,5 Miliar
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Penindakan tersebut dilaksanakan di Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.
  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan hasil operasi ini dalam keterangan pers Penindakan Ekspor Ilegal Emas di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
  • Pengawasan ketat terhadap pengeluaran emas digulirkan seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 mengenai bea keluar ekspor komoditas emas sejak 17 November 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 kilogram emas di empat bandara internasional sepanjang September 2026, menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar dari total nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.

Penindakan tersebut dilaksanakan di Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan hasil operasi ini dalam keterangan pers Penindakan Ekspor Ilegal Emas di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pengawasan ketat terhadap pengeluaran emas digulirkan seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 mengenai bea keluar ekspor komoditas emas sejak 17 November 2025. Djaka menegaskan, langkah ini bertujuan mencegah pengeluaran barang ilegal sekaligus memastikan kepatuhan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Modus operandi yang terungkap cukup beragam dan canggih. Petugas menemukan logam diduga emas disembunyikan di dalam peralatan elektronik, dibawa dalam barang bawaan penumpang, hingga ditempel di tubuh menggunakan teknik body strapping. Pola dominan menunjukkan pelaku umumnya warga negara asing dengan rute tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin serta tas punggung yang dibungkus lakban untuk menipu pemeriksaan; kasus ini saja mencatat nilai Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.

Seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Bea Cukai melakukan koordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI guna menuntut pelaku. Di sisi lain, pihak berwenang mengimbau masyarakat agar memastikan barang bawaan emas sudah dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Analisis Redaksi

Suksesnya penangkapan massal ini membuktikan bahwa PMK 80/2025 berfungsi tidak hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat deterrence yang efektif. Lonjakan upaya penyelundupan pasca berlakunya bea keluar memang wajar terjadi saat transisi; pelaku mencoba "melarikan" aset sebelum aturan sepenuhnya mengekang. Fokus rute ke Hong Kong dan modus body strapping menandakan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah pemeriksaan fisik konvensional.

Langkah selanjutnya yang kritis bukan sekadar penyitaan, melainkan keberhasilan proses hukum di pengadilan. Koordinasi dengan Bareskrim dan Kejaksaan harus memastikan bukti chain of custody tertata rapi agar vonis mengikat. Di sisi sistemik, Bea Cukai perlu mempercepat adopsi teknologi deteksi non-intrusif—seperti body scanner canggih—di gerbang utama guna mengimbangi kreativitas modus yang semakin berani memanfaatkan tubuh manusia sebagai media pengangkut.

Meow! Tanya Nesi!
😸