KSPI Tekan Pemerintah: Naikkan Batas Bebas Pajak JHT ke Rp400 Juta, Ajukan Dasar Emas
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Usulan ini meminta peningkatan signifikan dari ambang batas saat ini Rp50 juta menjadi Rp400 juta , dengan argumentasi utama bahwa nilai ekonomi tahun 2009 tidak lagi relevan dengan daya beli saat ini.
- Said menjelaskan bahwa angka Rp50 juta merupakan ketentuan lama yang mengacu pada regulasi tahun 2009.
- Untuk memperbarui angka tersebut, ia menggunakan harga emas sebagai parameter inflasi.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus perwakilan Partai Buruh, mendesak pemerintah untuk merevisi batas saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bebas dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Usulan ini meminta peningkatan signifikan dari ambang batas saat ini Rp50 juta menjadi Rp400 juta, dengan argumentasi utama bahwa nilai ekonomi tahun 2009 tidak lagi relevan dengan daya beli saat ini.
Said menjelaskan bahwa angka Rp50 juta merupakan ketentuan lama yang mengacu pada regulasi tahun 2009. Untuk memperbarui angka tersebut, ia menggunakan harga emas sebagai parameter inflasi. Menurutnya, Rp50 juta pada 2009 setara dengan 154 gram emas. Jika dikonversi ke nilai pasar saat ini, jumlah tersebut berkisar di Rp400 juta. "Kalau 2026 sekarang diubah batas JHT terkena pajaknya dengan 154 gram emas, maka Rp400 juta. Jadi kalau JHT Rp400 juta ke bawah jangan kena pajak. Rp400 juta ke atas bolehlah kena pajak," tegasnya dalam konferensi pers daring pada Selasa (3/11).
Kritisi Dampak Fiskal dan Inkonsistensi Pajak Tabungan
Permintaan ini muncul di tengah keluhan pekerja yang merasa terbebani oleh tarif pajak progresif hingga 5 persen saat mencairkan saldo JHT, khususnya mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Said menyoroti adanya inkonsistensi dalam perlakuan pajak pemerintah. Ia berargumen bahwa tabungan komersial di bank hanya dipajaki pada bagian bunga atau hasil pengembangannya, bukan pokoknya. Sebaliknya, JHT sebagai "tabungan sosial wajib" justru dikenakan pajak pada pokok dana simpanan pekerja.
Langkah Lanjut: Koordinasi dengan Menteri Keuangan Baru
Usulan ini sebenarnya sudah sempat dibahas dengan eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di mana pemerintah membentuk tim untuk mengkaji dua opsi: membebaskan pajak JHT sepenuhnya (tarif 0%) atau menaikkan batas bebas pajak menjadi Rp400 juta. Namun, proses tersebut terhenti sebelum menghasilkan keputusan final. Kini, Said berencana menginisiasi kembali diskusi ini dengan Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara, yang juga mencakup usulan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan uang pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK.
- Usulan Inti: Menaikkan batas bebas pajak JHT dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
- Dasar Kalkulasi: Konversi 154 gram emas (ekuivalen Rp50 juta tahun 2009) menjadi nilai rupiah saat ini.
- Isu Tambahan: Penghapusan pajak atas THR, Jaminan Pensiun, dan Uang Pesangon bagi korban PHK.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Respons Keras Publik, KAI Batalkan Rencana Perubahan Nama Rute Kereta di Gapeka 2026

LPS Ungkap 14 BPR dan BPRS Tumbang di 2026: Lemahnya Tata Kelola Jadi Biang Kerok Utama

Respons Emiten Affiliates Salim & Sinar Mas: Nyalakan Lampu Kuning Pasca Pemanggilan Bos Sawit oleh Singapura
