Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Warga China Ditangkap di Makassar: Diduga Memburu dan Makan Penyu di Raja Ampat

KriminalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Warga China Ditangkap di Makassar: Diduga Memburu dan Makan Penyu di Raja Ampat
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pemerintah setempat telah mengajukan permintaan penangkapan dan pencegahan keluar negeri untuk pria ini.
  • Surat tersebut diterima sore hari, tepat sebelum Wei Shang berencana melanjutkan perjalanan.
  • Penyu merupakan spesies yang terancam punah dan dilindungi oleh undang-undang Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya .

Wei Shang, warga negara China, ditangkap petugas imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (14/9), setelah diduga terlibat dalam aktivitas pemburuan dan konsumsi hewan penyu di Kabupaten Raja Ampat, Papua. Pemerintah setempat telah mengajukan permintaan penangkapan dan pencegahan keluar negeri untuk pria ini.

Menurut Kepala Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, Wei Shang diamankan setelah petugas menerima surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang meminta penangkapan pria ini terkait dugaan pelanggaran buru satwa di wilayah Piaynemo. Surat tersebut diterima sore hari, tepat sebelum Wei Shang berencana melanjutkan perjalanan.

Latar Belakang: Pelanggaran Terkait Konservasi

Wei Shang, yang sebelumnya belum memiliki catatan hukum di Indonesia, kini menjadi pusat perhatian setelah dugaan pelanggaran yang melibatkan hewan yang dilindungi. Penyu merupakan spesies yang terancam punah dan dilindungi oleh undang-undang Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aktivitas seperti pemburuan dan konsumsi penyu tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, termasuk denda dan penjara.

Langkah Pemerintah: Penangkapan dan Pengembalian ke Papua

Menurut Abdi, Wei Shang akan segera dikembalikan ke Papua sesuai permintaan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini menunjukkan seriusnya pemerintah setempat dalam melindungi ekosistem dan satwa liar di wilayah mereka. Namun, hingga saat ini, detail pasti mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wei Shang belum diketahui secara jelas oleh pihak Imigrasi Makassar.

Kepala Imigrasi Makassar juga mengakui bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat resmi dari Pemkab Raja Ampat, tanpa adanya bukti fisik langsung di tangan petugas imigrasi. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar-instansi dalam penanganan kasus pelanggaran lingkungan.

Kritikan dan Pertanyaan

Kasus ini kembali mengungkapkan tantangan dalam pelindungan satwa liar di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh aparat hukum. Apakah penangkapan ini cukup untuk mengatasi masalah pemburuan ilegal di Raja Ampat? Bagaimana peran masyarakat lokal dalam upaya konservasi?

Pertanyaan Terkait

1. Apakah Wei Shang akan langsung diadili di Papua atau akan dikirim ke Jakarta? Menurut prosedur hukum, Wei Shang akan diproses di Papua karena dugaan pelanggaran terjadi di wilayah tersebut. Namun, detail proses hukum akan tergantung pada penyelidikan lebih lanjut.

2. Apa sanksi yang mungkin dijatuhkan jika Wei Shang terbukti bersalah? Bagi pelaku pemburuan dan konsumsi hewan dilindungi, sanksi dapat berupa denda hingga Rp50 juta atau penjara maksimal 5 tahun, sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

3. Bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran konservasi di Indonesia? Masyarakat dapat melaporkan melalui Lingkar Bahari, satuan polisi lingkungan hidup, atau menghubungi pihak-pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ