Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman Buron, Polisi Lakukan Pengejaran
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Penyidik Kepolisian Resor Kota Sleman memburu NH alias GN, mantan staf pengajar Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang alumni santriwati berinisial FN hingga korban hamil. Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat menggelar perkara resmi pada 13 September 2026, menyusul laporan kepolisian yang diajukan korban pada awal September lalu.
Pelaku Melarikan Diri dan Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengungkapkan bahwa tersangka sudah melarikan diri dan tidak berada di kediamannya sejak laporan kepolisian dibuat. Saat ini, tim penyidik tengah melacak keberadaan NH alias GN untuk melakukan penangkapan, walau status Daftar Pencarian Orang (DPO) secara formal belum diterbitkan.
Atas tindakan kejahatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan regulasi tersebut, mantan pengurus pesantren ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda kategori VII.
Kritik Relasi Kuasa dan Pembelaan Pihak Pesantren
Dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung pada rentang Desember 2025 hingga Januari 2026 di dalam area kawasan pesantren. Pihak Pondok Pesantren Ash-Sholihah mengonfirmasi bahwa NH alias GN merupakan salah satu staf pengajar sekaligus anak menantu dari keluarga pengasuh pondok. Pihak pesantren menyatakan telah memberhentikan pelaku setelah kasus ini terkuak secara internal pada Juli 2026.
Kendati demikian, respons internal lembaga pendidikan ini memicu sorotan tajam. Pihak pesantren sempat memfasilitasi pernikahan siri antara pelaku dan korban demi meredam perkara secara kekeluargaan. Tak hanya itu, perwakilan pesantren bahkan menyudutkan korban FN dengan melabelinya sebagai pihak ketiga yang merusak keharmonisan rumah tangga pelaku, sebuah pandangan yang mengabaikan ketimpangan relasi kuasa antara pengurus dan mantan santri.
Pertanyaan Terkait
Pasal apa yang disangkakan kepada tersangka kekerasan seksual ini?
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Bagaimana status hukum keberadaan tersangka saat ini?
NH alias GN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2026 dan kini dalam proses pemburuan oleh aparat kepolisian karena kabur dari rumahnya.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu

Rekonstruksi Kasus: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Saling Tuduh Soal Pembungkus Jenazah Bayi 20 Bulan

Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka Penimbun BBM Subsidi dengan Modus Modifikasi Truk
