Rupiah Anjlok ke Rp17.669 per Dolar AS Tertekan Suku Bunga The Fed dan Harga Minyak
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 58 poin atau 0,33 persen ke level Rp17.669 per dolar AS pada perdagangan Senin (14/9) sore. Pelemahan mata uang Garuda ini dipicu oleh kecemasan pasar terhadap arah kebijakan moneter global serta lonjakan harga energi dunia.
Suku Bunga The Fed dan Geopolitik Tekan Pergerakan Rupiah
Analis mata uang DOO Financial Futures, Lukman Leong, menjelaskan bahwa tekanan terhadap rupiah bersumber dari antisipasi investor terhadap keputusan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat, The Fed, dalam pertemuan FOMC pekan ini. Selain itu, kenaikan harga minyak mentah akibat eskalasi konflik di Timur Tengah turut memperberat langkah mata uang domestik.
Sentimen Pasar Global Meliputi Mata Uang Asia dan Negara Maju
Tekanan terhadap valuta asing tidak hanya dialami Indonesia. Mayoritas mata uang di kawasan Asia dan negara maju ikut terdepresiasi terhadap dolar AS. Di Asia, yen Jepang melemah 0,63 persen, dolar Singapura turun 0,31 persen, won Korea Selatan terkoreksi 0,30 persen, dan ringgit Malaysia terdepresiasi 0,13 persen. Sementara itu, mata uang utama seperti euro turun 0,52 persen dan poundsterling Inggris melemah 0,32 persen.
Pertanyaan Terkait
Apa faktor utama yang menyebabkan rupiah melemah sore ini?
Penyebab utamanya adalah antisipasi pasar terhadap potensi kenaikan suku bunga The Fed pada pertemuan FOMC serta melonjaknya harga minyak mentah dunia akibat ketegangan di Timur Tengah.
Apakah mata uang negara lain juga ikut melemah terhadap dolar AS?
Ya, sebagian besar mata uang Asia seperti yen Jepang, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta mata uang utama dunia seperti euro dan poundsterling juga mengalami pelemahan terhadap dolar AS.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
