KPK Jeblos Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar, dalam Kasus Korupsi HGB Rp100 Miliar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar dan orang kepercayaan menteri yang tak disebutkan namanya, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).
KPK mengungkap Fahd terlibat dalam kasus pengelolaan hak guna bangunan (HGB) perusahaan besar di sektor properti, diduga melibatkan renteisme dan penyalahgunaan wewenang. Dari rumah orang kepercayaan menteri (Gus A) yang juga terjerat OTT, tim penindak menemukan 17 koper dan tas berisi uang tunai sebesar Rp100 miliar, termasuk mata uang asing.
Kasus HGB dan Jaringan Korupsi
OTT ini menargetkan peran Fahd sebagai orang kepercayaan menteri yang mengawasi urusan pertanahan, termasuk proyek-proyek besar di Bogor. Sumber internal KPK mengungkap, kasus ini berkaitan dengan pengaturan HGB perusahaan pengembang properti yang beroperasi di wilayah tersebut. Transaksi tidak transparan dan pengalihan hak atas tanah yang tidak sesuai prosedur menjadi pusat investigasi KPK.
Tindak Lanjut dan Waktu Penyidikan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa semua tersangka akan ditetapkan status hukumnya dalam 1×24 jam sesuai KUHAP. Nomor telepon Fahd tak terjawab, sementara Sekjen Golkar, Sarmuji, belum merespons permintaan komentar.
Kasus ini mengungkap kembali jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan partai politik, mengingat Fahd merupakan figuran utama Golkar dalam struktur partai. Apakah ini hanya ujung tombak kasus lebih besar? Waktu akan mengungkapnya.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Miris: Bayi 20 Bulan Dinyatakan Tewas Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung Akibat Desakan Ekonomi

Kolaborasi Warga Kunci Tersangka Ayah Tiri dan Ibu Kandung dalam Kasus Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Jakarta Selatan

Polisi Ciduk Pria di Jakbar Terciduk Belanja Vape Berisi Etomidate Pakai Rp 20 Juta Uang Palsu
