Babak Baru Gugatan Roy Suryo: PN Jaksel Siap Ketok Putusan Praperadilan Ganti Rugi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan bakal mengetok putusan akhir terkait permohonan praperadilan ganti kerugian yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Selasa (15/9) pukul 13.00 WIB. Langkah hukum ini ditempuh kembali oleh Roy setelah sebelumnya terseret dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengonfirmasi jadwal pembacaan putusan tersebut setelah memimpin sidang penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon maupun Kejaksaan pada Senin (14/9). Dengan diserahkannya berkas kesimpulan dari kedua belah pihak, hakim menyatakan seluruh rangkaian proses persidangan formal telah rampung dan tinggal menyisakan pembacaan putusan hukum.
Cacat Formil dan Upaya Kedua Roy Suryo
Gugatan kali ini merupakan upaya kedua Roy Suryo setelah permohonan praperadilan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh hakim yang sama. Kegagalan perdana tersebut terjadi lantaran adanya cacat formil yang cukup mendasar dalam berkas gugatan.
Dalam pertimbangan hukum sebelumnya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan pembayaran ganti rugi atas nama negara adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam draf gugatan pertamanya, pihak Roy Suryo justru luput menarik Menteri Keuangan sebagai pihak terkait. Kelalaian administratif ini membuat gugatan dinilai kurang pihak dan gugur sebelum masuk ke pokok perkara.
Berdasarkan hukum acara yang berlaku, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memberikan celah hukum bagi pemohon untuk mengajukan kembali gugatan dengan objek yang sama, asalkan kesalahan formil tersebut telah diperbaiki. Publik kini menanti apakah perbaikan administratif pada gugatan kedua ini mampu meyakinkan hakim untuk mengabulkan tuntutan ganti rugi sang mantan menteri.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum

Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi
