Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Misbakhun Bantah Tudingan Pita Cukai: Kewenangan Mutlak di DJBC, Sistem Elektronik

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Misbakhun Bantah Tudingan Pita Cukai: Kewenangan Mutlak di DJBC, Sistem Elektronik
BAGIKAN:

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menolak sepenuhnya tudingan yang mengaitkan namanya dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemesanan pita cukai rokok. Bantahan disampaikan melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9), sebagai respons atas siniar podcast Bocor Alus dan pemberitaan Majalah Tempo.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan investigasi pita cukai sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. "Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya," tegasnya.

Klarifikasi Soal Tenaga Ahli dan Rekam Jejak

Misbakhun juga membantah narasi yang menyebut Adi Harnowo sebagai tenaga ahli (TA) miliknya yang terlibat kasus. Ia menjelaskan, Adi Harnowo sudah tidak bekerja baginya sejak DPR periode 2024-2029 dilantik Oktober 2024 lalu. Nama tersebut tidak tercatat dalam daftar TA Fraksi Golkar DPR saat ini.

Untuk memperkuat bantahan, Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto. Menurutnya, pihak DJBC mengonfirmasi tidak menemukan namanya dalam investigasi terkait pemesanan pita cukai rokok. Ia meminta publik memverifikasi kebenaran informasi langsung ke otoritas yang berwenang.

Dukungan Konstituen: Konsisten Bela Petani Tembakau

Bantahan ini mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, dan Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono. Keduanya menilai pemberitaan cenderung mendiskreditkan tanpa menghargai rekam jejak Misbakhun yang konsisten memperjuangkan cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah demi melindungi petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Dapil Jatim II (Probolinggo dan Pasuruan).

Wahid menegaskan bahwa tekanan politik Misbakhun justru membuahkan hasil dengan keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. "Jika ada tuduhan, harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum objektif, bukan asumsi," imbuhnya.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸