Misbakhun Bantah Keterlibatan Kasus Pita Cukai, Tegaskan Kewenangan di Tangan DJBC
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menolak keras tudingan yang mengaitkan namanya dalam polemik pemesanan pita cukai rokok, menegaskan bahwa kewenangan penuh urusan tersebut berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Bantahan disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026), merespons pemberitaan Majalah Tempo dan siaran podcast Bocor Alus. Misbakhun menekankan bahwa seluruh pemesanan pita cukai berjalan melalui sistem elektronik yang tidak memungkinkan intervensi legislatif. "Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya," ujarnya.
Konsisten Bela Petani Tembakau
Legislator Fraksi Golkar dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan) ini mengaku konsisten membela kepentingan petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Ia menegaskan posisinya menentang kenaikan tarif cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) demi menjaga ekosistem industri tembakau nasional.
Rekam jejak politiknya terbukti membuahkan hasil setelah pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Dukungan ini diperkuat tokoh masyarakat Probolinggo, Wahid Nurahman, yang menilai Misbakhun sebagai figur paling vokal mengawal nasib petani di Senayan.
Tenaga Ahli Sudah Berpisah Sejak 2024
Terkait nama Adi Harnowo yang disebut dalam investigasi, Misbakhun meluruskan bahwa orang tersebut sudah lama bukan tenaga ahli (TA) di lingkungan kerjanya. Sejak dilantiknya periode keanggotaan DPR RI Oktober 2024, nama Adi Harnowo dipastikan tidak terdaftar sebagai stafnya.
Misbakhun juga mengungkap telah proaktif menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto. Hasil konfirmasi menegaskan tidak ada nama Misbakhun dalam hasil investigasi dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai.
"Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut," tegasnya.
Framing Negatif Dipertanyakan
Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono, menilai pemberitaan yang beredar cenderung membangun framing negatif tanpa mengulas dedikasi Misbakhun di lapangan. Ia meminta publik tidak mengabaikan perjuangan legislator tersebut hanya karena narasi yang menuduh tanpa bukti hukum yang objektif.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Kementerian UMKM dan BEI Akselerasi 200 UKM Menuju Pasar Modal Lewat Go Public Academy

Kementerian UMKM Ingatkan UKM Jangan Buru-Buru IPO: Kesiapan Tata Kelola Jadi Kunci Utama

Laba Bersih Phapros Melonjak 311,58 Persen, Didukung Efisiensi Operasional dan Penguatan Margin EBITDA
