Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Truk ODOL Bikin Operator Kapal Boncos, Keselamatan Penyeberangan Taruhannya

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Truk ODOL Bikin Operator Kapal Boncos, Keselamatan Penyeberangan Taruhannya
BAGIKAN:

Pemerintah terus mendorong pemberantasan kendaraan over dimension over loading (ODOL) demi mencapai target Zero ODOL. Namun di balik agenda itu, temuan di Kementerian Perhubungan menunjukkan truk ODOL bukan hanya ancaman keselamatan di jalan, melainkan juga sumber kerugian bagi operator kapal penyeberangan dan penghambat efisiensi logistik nasional. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin menegaskan, kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih merugikan bisnis kapal karena kapal menjual ruang muat. Pernyataan itu disampaikan di Kemenhub, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

“Sebetulnya kalau dari sisi operator, kendaraan ODOL itu merugikan operator. Karena yang mereka bayar ruang, kan kapal itu jualannya ruang muat,” kata Samsuddin.

Ruang Muat Terbuang, Operator Boncos

Dalam bisnis penyeberangan, kapasitas kapal adalah aset utama. Kendaraan ODOL membuat ruang muat tidak optimal: unit yang seharusnya bisa memuat tiga kendaraan, karena dimensi atau muatan berlebih, hanya bisa mengangkut dua. Artinya, pendapatan operator per pelayaran tergerus, sementara biaya operasional tetap berjalan.

Persoalan bertambah ketika ketinggian atau muatan kendaraan melebihi ketentuan. Beban kapal naik, daya angkut berkurang, tetapi kendaraan tetap dihitung sebagai satu unit. Dari kacamata ekonomi makro, ini adalah inefisiensi yang sistematis. Jika dibiarkan, biaya logistik nasional ikut membengkak dan daya saing barang Indonesia tertekan.

Pengawasan Harus Dimulai Sebelum Pelabuhan

Plt Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Triono menilai pengendalian ODOL perlu dilakukan sejak sebelum kendaraan masuk pelabuhan. Kendaraan yang melanggar tidak boleh baru ditangani ketika sudah berada di area pelabuhan atau bahkan naik ke kapal.

“Nah, ini mungkin akan jadi pertimbangan dari badan usaha pelabuhan nanti untuk menjaga karena badan pelabuhan juga ini kan terlibat di dalamnya untuk turut serta di dalam melakukan mungkin seberapa sih ketinggian, berapa sih tingginya yang disyaratkan?” kata Triono.

Pemerintah menekankan pengawasan ODOL membutuhkan kolaborasi regulator, operator pelabuhan, operator kapal, hingga instansi lain. Pengendalian di satu titik saja tidak cukup untuk mewujudkan Zero ODOL. Tanpa penegakan di jalan tol dan jalan arteri, beban pengendalian otomatis berpindah ke pelabuhan.

ASDP Sudah Pasang Sensor dan Jembatan Timbang

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale, mengatakan pengendalian ODOL harus dilakukan bersama-sama sejak kendaraan masih di jalan hingga masuk pelabuhan. Jika pengawasan di jalan tol dan jalan arteri tidak optimal, beban akan menumpuk di pelabuhan.

“Jadi yang seandainya kita pengendalian di tahapan sebelumnya mulai dari mobil atau kendaraannya berjalan di tol, di jalan arteri sampai ke pelabuhan tuh tidak jalan, ya otomatis bebannya tuh pindah semua ke kami,” kata Windy.

Operator juga telah menyediakan jembatan timbang di pelabuhan. Di sejumlah pelabuhan, ASDP bahkan memiliki sensor untuk mendeteksi dimensi kendaraan. Jika terindikasi ODOL, terutama melebihi kapasitas dermaga, perusahaan dapat melakukan pengurangan muatan hingga memutar balik kendaraan dalam kasus ekstrem.

Insight bisnisnya jelas: ODOL bukan sekadar pelanggaran teknis. Ia menciptakan kerugian berantai—operator kapal kehilangan ruang muat, pelabuhan menanggung beban pengawasan tambahan, dan negara menanggung risiko keselamatan serta inefisiensi logistik. Target Zero ODOL akan tetap menjadi slogan jika penegakan hukum di hulu tidak diperkuat. Regulator perlu memperluas sensor, integrasi data, dan sanksi tegas agar truk ODOL tidak terus berkeliaran dari jalan raya hingga dermaga.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu ODOL? ODOL adalah singkatan dari over dimension over loading, yaitu kendaraan yang dimensi atau muatannya melebihi ketentuan yang berlaku.

Mengapa ODOL merugikan operator kapal? Karena kapal menjual ruang muat. Kendaraan ODOL memakan ruang lebih besar sehingga jumlah unit yang diangkut berkurang, sementara pendapatan tidak bertambah.

Apa solusi utama menurut para pemangku kepentingan? Pengendalian harus dilakukan sejak sebelum pelabuhan, dengan kolaborasi regulator, operator pelabuhan, operator kapal, serta penegakan di jalan tol dan jalan arteri.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸