RKAB Dipangkas, PNBP Minerba Melejit Rp21 Triliun: Bukti Produksi Optimum Lebih Menguntungkan?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi Rp108 triliun per 31 Agustus 2026, naik Rp21 triliun dari periode sama tahun lalu. Kenaikan ini terjadi justru setelah kebijakan pemangkasan volume produksi batu bara dan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diterapkan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penataan RKAB 2026 memangkas rata-rata produksi bulanan batu bara sebesar 8 juta ton dan nikel sebesar 13 juta ton bijih. Menurutnya, tata kelola produksi yang terukur terbukti mendongkrak penerimaan negara tanpa eksploitasi berlebihan.
"Jadi artinya kalau misalnya kita lihat, dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua," ujarnya.
Batu Bara: Produksi Turun, Setoran Naik
PNBP dari sektor batu bara meningkat menjadi Rp66 triliun per 31 Agustus 2026 dari posisi periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp59 triliun. Kenaikan setoran batu bara sebesar Rp7 triliun tersebut terjadi di tengah penurunan rata-rata produksi bulanan dari 68 juta ton pada 2025 menjadi 60 juta ton pada 2026.
"Jadi secara produksi kita secara bulanan turun 8 juta (ton), tapi secara PNBP kita naik Rp7 triliun. Artinya setiap tahun kita mengalami kenaikan Rp1 triliun dengan produksi turun 8 juta ton," paparnya.
Nikel: Lonjakan PNBP Rp11 Triliun
Begitu pula pada sektor nikel, di mana setoran PNBP melonjak menjadi Rp21 triliun per 31 Agustus 2026 dari posisi 31 Agustus 2025 yang sebesar Rp10 triliun. Lonjakan penerimaan nikel sebesar Rp11 triliun tersebut terwujud meskipun volume produksi nikel berkurang 13 juta ton bijih (ore).
"Untuk nikel, itu pada tanggal 31 Agustus 2026, itu PNBP kita Rp21 triliun. Sedangkan pada tanggal 31 Agustus 2025, PNBP kita Rp10 triliun. Produksinya bagaimana? Produksinya turun sekitar 13 juta ton ore," jelasnya.
Strategi Optimum Production
Pemangkasan RKAB itu sendiri difokuskan pada komoditas batu bara dan nikel dengan menerapkan pendekatan produksi optimum (optimum production). Kebijakan ini menyeimbangkan volume produksi dengan kebutuhan pasar, pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO), pergerakan harga, logistik, dan keberlanjutan cadangan demi memberikan hasil maksimal bagi negara.
"Oleh karena itu, pendekatan kita adalah optimum production, di mana produksi ini harus diseimbangkan dengan pasar, kebutuhan pasar, DMO, kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan. Dan itulah yang semangat dari penataan RKAB yang kita lakukan," tandasnya.
Analisis Siti Amalia: Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dari ekonomi ekstraktif ke ekonomi berkelanjutan. Selama ini, banyak yang menganggap bahwa penerimaan negara hanya bisa naik jika produksi dinaikkan. Data ESDM membuktikan sebaliknya: dengan mengendalikan pasokan, harga komoditas cenderung lebih stabil, bahkan meningkat, sehingga royalti dan PNBP ikut melonjak. Ini pelajaran berharga bagi sektor lain seperti CPO dan mineral tanah jarang. Pemerintah perlu konsisten menerapkan tata kelola serupa agar tidak tergoda mengejar volume jangka pendek.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu RKAB? RKAB adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang wajib disusun perusahaan tambang untuk mendapatkan persetujuan produksi dari pemerintah.
Mengapa PNBP naik meski produksi turun? Karena pengurangan pasokan menjaga harga komoditas tetap tinggi, sehingga nilai royalti per ton meningkat. Selain itu, efisiensi dan kepatuhan perusahaan juga membaik.
Apa dampak kebijakan ini bagi industri? Industri dituntut untuk beralih dari orientasi volume ke nilai tambah, serta lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan cadangan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
