Mahar Rp150 Juta di Balik Bantuan Alsintan: Amran Minta Kapolri Turun Gunung, Manajer Pupuk Dicopot
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman memerintahkan aparat kepolisian mengusut dugaan pungutan atau mahar dalam penyaluran bantuan alsintan kepada petani. Perintah itu keluar pada Jumat (11/9/2026) di Jakarta, setelah seorang petani di Banggai, Sulawesi Tengah, mengaku diminta mahar hingga Rp150 juta untuk mendapatkan combine harvester. Amran tidak hanya meminta Kapolres menindak tegas, tetapi juga membuka jalur laporan hingga ke Kapolri dan mencopot manajer pupuk di daerah itu karena dinilai tidak melayani petani.
Dalam dialog langsung dengan petani, Amran menerima pengakuan bahwa mahar membuat petani enggan mengajukan proposal bantuan. “Untuk pengalaman yang lalu ini, kita tidak bisa lagi buat proposal. Karena kita takut maharnya itu, Pak,” kata petani tersebut. Ketika ditanya besaran mahar, ia menyebut angka Rp150 juta.
Mendengar pengakuan itu, Amran meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang diduga meminta pungutan. Ia menegaskan pengusutan tidak hanya berlaku di Banggai, tetapi diperluas ke seluruh Indonesia. “Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani. Sudah susah,” tegasnya.
Pungutan Rp150 Juta dan Biaya Siluman Program Pangan
Amran menuturkan bantuan pemerintah seperti traktor, combine harvester, pompa, dan alsintan lain diberikan gratis kepada petani. Karena itu, bantuan tidak boleh menjadi sumber keuntungan pribadi. “Ini gratis untuk rakyat. Tidak ada tebusan-tebusan. Dan ini tanggung jawab Menteri,” ujarnya.
Dari kacamata ekonomi makro, pungutan semacam ini adalah pajak informal yang menaikkan biaya transaksi di sektor pertanian. Dampaknya bukan hanya moral, tetapi juga efisiensi: adopsi teknologi tertunda, produktivitas tertekan, dan target swasembada pangan menjadi lebih mahal untuk dicapai. Praktik rente seperti ini juga memberi sinyal buruk bagi iklim investasi di sektor pangan karena memperbesar risiko non-pasar.
Amran membuka kanal pengaduan langsung melalui Lapor Pak Amran di nomor 0823 1110 9390. Petani diminta melaporkan nama, alamat, lokasi, serta besaran pungutan. “Kalau ada ini, lapor. Sebut nama, sebut alamatnya, berapa maharnya. Langsung lapor. Kami langsung kirim,” ucapnya.
Menurutnya, laporan akan ditindaklanjuti sesuai tingkat permasalahan, termasuk melibatkan kepolisian dan Satgas terkait. “Kalau banyak, langsung Pak Kapolri. Kalau di bawahnya Satgas, di bawahnya lagi Kapolda. Kalau paling kecil, Kapolres. Tidak boleh kasih kompromi,” ujar Amran.
Manajer Pupuk Dicopot, Administrasi Jadi Momok Petani
Ketegasan Amran tidak berhenti pada dugaan pungutan alsintan. Pada kunjungan yang sama, ia mencopot manajer pupuk di Kabupaten Banggai karena dinilai tidak memberikan pelayanan semestinya. Pencopotan terjadi setelah Amran mendapati seorang petani kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi karena belum tergabung dalam kelompok tani.
Menurut Amran, persoalan administratif seperti itu seharusnya dibantu petugas di lapangan, bukan dibiarkan menjadi beban petani. “Bapak ini tidak punya kelompok. Tapi manajer pupuk tidak bisa membantu untuk membuatkan kelompok. Bisa tidak Anda bantu dia buatkan kelompok?” kata Amran.
Ia menilai petugas pupuk harus aktif mendatangi petani yang mengalami kendala, termasuk membantu menyelesaikan administrasi dan pendataan. “Anda digaji untuk melayani rakyat, bukan bergaya. Datangi petani. Saya saja menteri datang ke petani. Ini rakyat butuh. Jangan dibuat menunggu, datangi,” tegasnya.
Amran juga memerintahkan agar petani bermasalah tidak dibiarkan menunggu akses pupuk bersubsidi. “Jangan tunggu dia. Jemput semua yang bermasalah. Harus terdaftar, pupuk tersedia. Itu perintah Presiden,” ujarnya. Ia meminta persoalan itu selesai dalam satu bulan dan meminta Bupati membantu mengawasi serta memberi laporan.
Analisis: Perbaikan Tata Kelola atau Sekadar Gebrakan?
Langkah Amran menunjukkan persoalan distribusi subsidi pertanian bukan sekadar soal stok. Dalam banyak kasus, hambatan utama adalah tata kelola, data penerima, dan insentif aparat di lapangan. Jika pungutan dan birokrasi tidak dibereskan, subsidi akan dinikmati oleh pihak yang paling dekat dengan kekuasaan, bukan petani kecil yang paling membutuhkan.
Bagi pelaku pasar, perintah agar Kapolri turun gunung dapat dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah mencoba menekan kebocoran anggaran dan memperbaiki transmisi subsidi ke sektor riil. Efektivitasnya akan bergantung pada penegakan hukum, transparansi data, dan keberanian mencopot pejabat yang menghambat layanan. Tanpa itu, gebrakan ini berisiko menjadi kampanye sesaat yang tidak mengubah struktur biaya di sektor pertanian.
Amran menegaskan seluruh jajaran sektor pertanian harus menempatkan pelayanan kepada petani sebagai prioritas. “Kita ini pemerintah. Melayani mereka. Kita ini pembantu, kita ini pelayan,” pungkasnya.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa yang diperintahkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman? Amran memerintahkan polisi mengusut dugaan pungutan atau mahar dalam penyaluran bantuan alsintan, memperluas pemeriksaan ke seluruh Indonesia, dan mencopot manajer pupuk di Banggai karena tidak melayani petani.
Berapa mahar yang dikeluhkan petani Banggai? Seorang petani mengaku pernah diminta mahar hingga Rp150 juta untuk mendapatkan bantuan combine harvester.
Bagaimana cara melaporkan dugaan pungutan? Petani dapat melapor melalui Lapor Pak Amran di nomor 0823 1110 9390 dengan menyebut nama, alamat, lokasi, dan besaran pungutan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
