Bahlil Cari Formulasi BUK Migas, DPR Sebut Pembahasan Alot dan Rawan Tumpang Tindih

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi draf RUU Migas inisiatif DPR RI sudah berada di tangan eksekutif. Pemerintah menunggu penerbitan Surat Presiden (Surpres) untuk membentuk tim pengkaji, sementara formulasi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas masih dibahas untuk menggantikan SKK Migas. Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026). Tujuan utamanya: mempermudah operasional industri dan mendongkrak lifting migas.
Revisi ini memperbarui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Bahlil menyebut undang-undang ini adalah bagian dari proses memudahkan peningkatan lifting. Skema kelembagaan BUK Migas direncanakan menggantikan SKK Migas yang sempat dianulir Mahkamah Konstitusi. Bahlil menilai SKK Migas bersifat ad hoc sementara. Pemerintah masih mengkaji berbagai opsi struktur baru agar tata kelola industri migas lebih efisien. Menurut Bahlil, yang penting adalah mencari formulasi terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara.
DPR: Pembahasan Alot, Tunggu DIM Pemerintah
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menilai pembahasan RUU Migas masih lumayan alot. Ia menunggu sikap resmi pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan soal desain BUK Migas. Menurut Ratna, BUK Migas perlu dikelola secara profesional. Ia juga mengingatkan bahwa badan usaha yang menjalankan fungsi operasional sudah ada, sehingga regulator baru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. BUK Migas nantinya bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, bentuk dan posisi lembaga tersebut perlu dikaji matang.
Insight Bisnis: Bukan Sekadar Ganti Nama
Dari kacamata ekonomi makro, revisi UU Migas dan pembentukan BUK Migas adalah sinyal bahwa negara ingin merapikan rantai tata kelola hulu energi. Namun, investor asing dan domestik akan melihat dua hal: kepastian hukum dan kejelasan siapa yang memegang kendali. Jika BUK Migas hanya menggantikan SKK Migas tanpa memperjelas mandat, wewenang, dan akuntabilitas, risiko tumpang tindih dengan kementerian dan regulator tetap terbuka. Dampaknya bukan hanya pada iklim investasi, tetapi juga pada target lifting yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Pembahasan yang alot di DPR justru menunjukkan bahwa desain kelembagaan ini bukan perkara administratif, melainkan pertarungan kepentingan antara efisiensi, profesionalisme, dan kontrol negara.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu BUK Migas?
BUK Migas adalah badan usaha khusus yang direncanakan menggantikan SKK Migas dalam mengelola sektor hulu migas, dengan fungsi operasional dan bertindak atas nama negara.
Mengapa SKK Migas diganti?
SKK Migas sempat dianulir Mahkamah Konstitusi dan dinilai bersifat ad hoc sementara. Pemerintah mencari struktur kelembagaan yang lebih efisien dan permanen.
Kapan RUU Migas dibahas?
Draf inisiatif DPR sudah di tangan eksekutif per Jumat 11 September 2026. Pemerintah menunggu Surpres untuk membentuk tim pengkaji, sementara DPR menunggu DIM pemerintah.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi

Andalkan Empat Segmen Bisnis, Telkom Rebut Target Laba Bersih Rp14,4 T di Kuartal III 2026
