Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Lahan 32 Ribu Hektare: Kejagung Sita 'Goodwill' Rp1 T, Bisnis Tebu PT PSMI & Inhutani V Terkuak

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Skandal Lahan 32 Ribu Hektare: Kejagung Sita 'Goodwill' Rp1 T, Bisnis Tebu PT PSMI & Inhutani V Terkuak
BAGIKAN:

JAKARTA, 10 September 2026 — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan memamerkan penyitaan aset tunai senilai Rp1,006 triliun terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan negara untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung. Langkah penyitaan yang dikemas sebagai 'goodwill' dari pihak swasta ini memicu pertanyaan besar mengenai tata kelola aset negara dan validitas perjanjian bisnis yang berlaku surut.

Drama 'Goodwill' Rp1 Triliun di Lobbi Gedung Bundar

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1,003 triliun dan US$166.000 tersebut diserahkan PT PSMI sebagai langkah antisipasi jika kelak terbukti ada kerugian negara. Uang tersebut kini 'diparkir' di rekening pemerintah lainnya (RPL) Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat ini bukan sekadar penyitaan, melainkan manuver hukum yang mencerminkan kepanikan korporasi. Menyerahkan Rp1 triliun tanpa status tersangka adalah anomali yang menunjukkan betapa rapuhnya fondasi legal perkebunan tebu seluas 32.375 hektare yang digarap sejak 2007 tersebut.

Anomali Bisnis di Lampung: Ketika Hutan Produksi Berubah Jadi Tebu

Kasus ini bermula dari izin SK Menhut No. 398/Kpts-II/1996 untuk PT Inhutani V. Namun, PT PSMI melakukan pembukaan lahan secara melawan hukum sejak 2007. Yang lebih membingungkan secara bisnis adalah MoU 2013 yang memberlakukan perjanjian 'surut' (retroaktif) tanpa restu Kementerian Kehutanan.

Ini adalah contoh nyata kegagalan tata kelola hutan kita. Memaksakan perjanjian berlaku surut adalah cacat logika hukum dan bisnis. Ketika Dirjen Kehutanan menyatakan perjanjian itu tidak sah, maka seluruh rantai pasok dan valuasi aset PT PSMI di Lampung otomatis bernilai nol di mata hukum.

Analisis: Mengapa 'Goodwill' Ini Berbahaya bagi Iklim Investasi?

Penyitaan ini seolah menjadi 'kompensasi damai' yang bisa menciptakan preseden buruk. Jika korporasi bisa menyerahkan uang untuk 'menetralisir' penyidikan sementara, maka prinsip keadilan bisnis menjadi bias. Namun, di sisi lain, penyitaan ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang berasal dari penyalahgunaan kewenangan yang sangat masif di sektor agraria.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu 'goodwill' dalam konteks hukum korupsi di berita ini?
Goodwill di sini merujuk pada kesediaan PT PSMI menyerahkan Rp1 triliun kepada penyidik sebagai jaminan bahwa mereka akan menanggung kerugian negara jika terbukti bersalah, meski belum ada penetapan tersangka.

Mengapa belum ada tersangka padahal uang sudah disita?
Kejagung masih melakukan konstruksi hukum dan pemeriksaan ahli terkait perhitungan kerugian negara serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum tersebut.

Bagaimana nasib lahan 32.375 Ha tersebut ke depan?
Lahan tersebut berstatus cacat hukum karena izin pengelolaan tidak sesuai peruntukan (hutan produksi diubah jadi tebu), sehingga berpotensi dikembalikan ke negara atau diambil alih untuk konservasi.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸