Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Gempuran Rokok Ilegal Ancam Penerimaan Negara dan PHK Massal, Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan

EkonomiHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Nasional
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Gempuran Rokok Ilegal Ancam Penerimaan Negara dan PHK Massal, Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan
BAGIKAN:

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta bersama Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan peredaran rokok ilegal telah memasuki tahap mengkhawatirkan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9), Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengungkapkan komitmen penguatan pengawasan berbasis manajemen risiko dan intelijen, serta kolaborasi antarinstitusi. Langkah ini diambil karena rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga memicu persaingan usaha tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal yang menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja.

Potensi Kerugian Fiskal dan Pelemahan Industri

Hendri menegaskan bahwa rokok merupakan komoditas penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai. Peredaran rokok ilegal, yang tak bercukai atau menggunakan pita cukai palsu, berpotensi menggerus pendapatan fiskal secara signifikan. 'Kami berkomitmen memperkuat pengawasan, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstitusi,' ujar Hendri. Namun, pernyataan ini patut diuji dengan realitas di lapangan—seberapa efektifkah pendekatan berbasis risiko jika aparatur di tingkat bawah masih lemah pengawasan?

Sekretaris Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti, memaparkan data yang lebih mencengangkan. Produksi rokok dalam negeri turun sekitar 3 persen, sementara pertumbuhan PDB sektor IHT yang pada 2024 masih positif 3,49 persen, kini terkontraksi minus 1,37 persen dan pada kuartal II 2026 kembali minus 1,96 persen. Penurunan ini, menurut Yulia, erat kaitannya dengan maraknya rokok ilegal. 'Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini,' tuturnya. Ironisnya, penurunan produksi justru berpotensi memicu PHK di tengah ancaman resesi global.

Dampak Rantai Pasok hingga Petani Tembakau

Tak hanya di hilir, tekanan juga dirasakan petani tembakau. Penurunan serapan bahan baku akibat produksi rokok legal yang menyusut akan mengurangi pendapatan petani, yang mayoritas berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Yulia menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga. Partisipasi masyarakat menjadi kunci. 'Kami berharap masyarakat melaporkan praktik produksi dan peredaran rokok ilegal kepada Dirjen Bea Cukai,' serunya. Namun, apakah laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara tegas? Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa penindakan masih lamban dan kerap terganjal kepentingan politik lokal.

Ancaman terhadap Pendapatan Asli Daerah

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Elvarinsa, menambahkan bahwa rokok legal juga menyumbang pajak rokok sebesar 10 persen dari cukai. Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok Rp1,1 triliun pada 2026. 'Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita, terutama pendapatan asli daerah,' harap Elvarinsa. Namun, target ini terancam gagal jika peredaran rokok ilegal tak segera dibendung. Yang menjadi pertanyaan, sejauh mana koordinasi antara Bea Cukai, Kemenperin, dan Pemprov DKI dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasar-pasar tradisional yang menjadi sarang utama?

Analisis: Sinergi vs. Realitas di Lapangan

Sebagai jurnalis yang telah meliput kasus-kasus perekonomian, saya menilai pernyataan para pejabat ini masih bersifat normatif. Meski kolaborasi dan penguatan intelijen adalah langkah yang tepat, tanpa adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha besar yang terbukti memproduksi rokok ilegal, serta perlindungan bagi pelapor, maka gerakan 'Gempur Rokok Ilegal' hanya akan menjadi slogan. Pemerintah juga harus mengevaluasi kebijakan tarif cukai yang terlalu tinggi, yang justru mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal karena harga lebih murah. Ini adalah dilema klasik yang perlu dipecahkan secara komprehensif—bukan sekadar operasi pasar, melainkan reformasi kebijakan yang berpihak pada industri legal dan petani.

Yang tak kalah penting, kesadaran masyarakat harus dibangun dengan kampanye yang masif dan edukatif, bukan hanya imbauan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa membeli rokok ilegal sama dengan mengkhianati negara dan para pekerja pabrik rokok yang kehilangan mata pencaharian. Sudah saatnya pemerintah dan DPR mendudukkkan masalah ini dalam skala prioritas, mengingat dampaknya yang sistemik terhadap fiskal, tenaga kerja, dan ketahanan industri nasional.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa yang dimaksud dengan rokok ilegal?
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menyumbang penerimaan negara.

Bagaimana dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara?
Rokok ilegal menggerus penerimaan cukai dan pajak rokok, yang berkontribusi besar terhadap APBN dan APBD. Penurunan penerimaan ini dapat menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu pemberantasan?
Masyarakat dapat melaporkan kepada Bea Cukai jika mengetahui adanya produksi, penjualan, atau peredaran rokok ilegal. Selain itu, tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal adalah langkah konkret mendukung industri legal.

Meow! Tanya Nesi!
😸