Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal Rp68,8 M, Penerimaan Negara Tembus 101,2%
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Kamis (10/9/2026). Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan Rp68,88 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp44,65 miliar. Pemusnahan simbolis berlangsung di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Lampung, dan dilanjutkan paralel di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sebagai hasil penindakan Agustus 2025 hingga Juni 2026.
Dari total barang, 15,27 juta batang rokok ilegal dan 401,5 liter miras ilegal berasal dari penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Sisanya, 29,43 juta batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter miras ilegal, merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung. Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Bier Budy Kismulyanto mengungkapkan hingga awal September 2026 pihaknya telah melakukan 486 kali penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.
Narkotika dan Sinergi Lintas Instansi
Selain miras ilegal dan rokok, operasi tersebut mengungkap kasus narkotika dan obat terlarang. Petugas mengamankan 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina atau sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis. Menurut Bier, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan pemerintah daerah.
Penerimaan Tembus 101,2%
Di sisi fiskal, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai Rp2,38 triliun hingga 8 September 2026, atau 101,2% dari target tahun 2026 sebesar Rp2,35 triliun. Capaian itu tumbuh 47,63% dibanding periode sama tahun lalu. Penerimaan berasal dari bea masuk Rp173,99 miliar, bea keluar Rp2,20 triliun, dan cukai Rp6,24 miliar. Audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, mekanisme ultimum remedium, serta sanksi administrasi memberi tambahan Rp7,17 miliar.
Analisis: Pengawasan adalah Investasi Fiskal
Dalam kacamata ekonomi makro, pemusnahan barang ilegal senilai Rp68,88 miliar bukan sekadar seremoni penegakan hukum. Angka potensi kerugian Rp44,65 miliar menunjukkan bahwa kebocoran cukai masih menjadi tekanan nyata bagi ruang fiskal. Karena itu, penguatan fungsi pengawasan, pengujian kepatuhan, dan penindakan yang proporsional harus dibaca sebagai investasi fiskal, bukan pusat biaya. Sinergi lintas instansi juga memperlihatkan bahwa pemberantasan barang ilegal tidak bisa berjalan sektoral. Bagi dunia usaha, penindakan yang konsisten menjaga iklim kompetisi tetap sehat; bagi negara, ia melindungi Bea Cukai dan penerimaan negara dari erosi yang sistematis.
FAQ Terkait Berita Ini
Berapa nilai barang ilegal yang dimusnahkan? Nilai barang diperkirakan Rp68,88 miliar, terdiri dari 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter MMEA ilegal.
Apa dampaknya bagi penerimaan negara? Potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang diselamatkan mencapai Rp44,65 miliar.
Bagaimana kinerja penerimaan Bea Cukai Sumbagbar 2026? Hingga 8 September 2026, realisasi mencapai Rp2,38 triliun atau 101,2% dari target Rp2,35 triliun, tumbuh 47,63% year-on-year.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
