Awas Macet di Kebon Sirih! Buruh Kepung DPRD DKI, 49 Pasal RUU Ketenagakerjaan Disorot
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Aliansi buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi buruh Jakarta di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Aksi ini menutup dua lajur dari arah Jalan MH Thamrin menuju Tugu Tani dan memicu kemacetan mengular hingga persimpangan MH Thamrin serta kawasan Monas. Massa menuntut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang akan disahkan akhir Oktober berpihak kepada pekerja.
Berdasarkan pantauan, massa datang dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan sejumlah serikat lainnya. Mereka mengenakan seragam federasi masing-masing dan membawa mobil komando yang diparkir tepat di depan gerbang masuk Gedung DPRD DKI Jakarta. Petugas kepolisian berjaga di depan pagar utama.
30 Daerah, Puluhan Ribu Buruh, Satu Tuntutan
Aksi di Jakarta bukan peristiwa tunggal. KBPBI menyebut aksi digelar simbolik di total 30 daerah secara serentak dengan puluhan ribu buruh. Ini adalah pengawalan politik menjelang pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada akhir Oktober. Bagi pasar, sinyal ini penting: regulasi ketenagakerjaan adalah variabel biaya, kepastian usaha, dan daya saing investasi.
49 Pasal Dianggap Belum Berpihak
Sejauh ini, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai belum berpihak kepada buruh. Salah satu buruh menyatakan, kami berkepentingan membawa aspirasi dari seluruh buruh di Indonesia agar dalam UU Ketenagakerjaan nanti atau ke depan itu berpihak. Poin yang disorot meliputi magang, outsourcing, upah minimum, dan cuti haid. Ada 49 pasal yang dinilai belum berpihak, dengan 14 di antaranya menjadi fokus utama KBPBI.
Dari kacamata ekonomi makro, empat isu itu bukan sekadar pasal. Outsourcing menentukan fleksibilitas pasar kerja; upah minimum memengaruhi inflasi biaya dan konsumsi rumah tangga; magang menyangkut pasokan tenaga kerja terampil; cuti haid berdampak pada produktivitas dan inklusivitas. Ketegangan regulasi ini bisa menunda keputusan ekspansi pabrik dan investasi padat karya jika tidak ada kejelasan.
Risiko Macet dan Risiko Kebijakan
Di lapangan, aksi menutup dua lajur di Jalan Kebon Sirih. Arus lalu lintas dari arah Jalan MH Thamrin ke Tugu Tani macet mengular hingga persimpangan Jalan MH Thamrin dan kawasan Monas di Jalan Medan Merdeka Barat. Bagi pelaku bisnis di kawasan Thamrin, Menteng, dan Medan Merdeka, gangguan logistik harian ini menambah biaya operasional. Namun risiko yang lebih besar adalah ketidakpastian regulasi yang berlarut.
Pemerintah dan DPR perlu membaca aksi ini sebagai alarm politik ekonomi. Jika RUU dipaksakan tanpa konsultasi bermakna, gelombang protes buruh dapat menekan sentimen investor dan memperlambat penciptaan lapangan kerja. Sebaliknya, jika tuntutan buruh diakomodasi secara seimbang, iklim kerja bisa lebih stabil. Dalam bahasa pasar, kepastian lebih mahal daripada janji.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa tuntutan utama aksi buruh di DPRD DKI Jakarta?
Mereka menuntut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada buruh, khususnya pada isu magang, outsourcing, upah minimum, dan cuti haid.
Berapa pasal yang dipersoalkan?
Ada 49 pasal yang dinilai belum berpihak kepada buruh, dengan 14 pasal menjadi fokus utama KBPBI.
Mengapa aksi ini penting bagi dunia usaha?
Karena regulasi ketenagakerjaan menentukan biaya tenaga kerja, fleksibilitas usaha, kepastian investasi, dan daya saing industri.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BJS Buka Suara Dugaan Hilangnya Emas 2,2 Kilogram: Fasilitas Gadai Dinyatakan Lunas Sejak 2013

OJK Luncurkan Blueprint Strategis Keuangan Syariah, Targetkan Pertumbuhan Aset Melampaui 10%

DJP Klarifikasi Mitos Pajak Digital: Transfer Bank Bukan Objek PPN, Ini Mekanisme SPP-TDLN
