Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Nekat di Tengah Bencana: 8 Pendaki Ilegal Semeru Diamankan, Satu Sempat Hilang

KriminalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Nekat di Tengah Bencana: 8 Pendaki Ilegal Semeru Diamankan, Satu Sempat Hilang
BAGIKAN:

Delapan orang nekat mengabaikan status penutupan resmi dan menerabas jalur ilegal menuju puncak Gunung Semeru di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta erupsi yang masih berlangsung sejak 26 Agustus 2026. Aksi nekat itu terungkap setelah salah satu pendaki dilaporkan hilang, memicu operasi pencarian besar-besaran selama dua hari. Rombongan tersebut akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat, namun kini harus berurusan dengan daftar hitam dan proses hukum.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Bambang Suriyono, mengonfirmasi bahwa kedelapan pendaki itu diduga masuk melalui jalur Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada Senin (7/9) dini hari. “Kami menduga mereka mendaki secara ilegal melalui Ampelgading,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (9/9). Keberadaan mereka baru diketahui setelah satu orang melaporkan diri tersesat dan meminta pertolongan.

Tim SAR gabungan yang diterjunkan akhirnya menemukan seluruh pendaki pada Rabu pagi. Mereka langsung diamankan untuk menjalani interogasi di posko. Bambang menegaskan bahwa seluruh pelaku telah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang mendaki Semeru seumur hidup. “Blacklist sudah pasti. Kami juga koordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Operasi Pencarian di Jalur Ekstrem

Insiden hilangnya salah satu pendaki, Muhammad Isa Daus Wasa (20), warga Dusun Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, memacu tim SAR gabungan bergerak cepat. Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit, menjelaskan bahwa informasi awal dari ayah korban menyebut Isa terakhir terlihat di sekitar puncak Limpak dengan koordinat 8° 06' 21.24" S 112° 54' 33.60". Dua Satuan Rescu (SRU) dikerahkan, melibatkan Unit Siaga SAR Malang Raya, BPBD Kabupaten Malang, TNBTS, Bolang Rescue, Gimbal Alas, serta warga sekitar.

Setelah menempuh perjalanan selama 6 jam 45 menit, tim berhasil menemukan Isa di wilayah Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Selasa (8/9). “Setelah istirahat, makan, dan minum untuk memulihkan tenaga, Isa dievakuasi turun bersama tim menuju posko,” ujar Nanang. Koordinator Unit Siaga SAR Malang Raya, Imam Nahrowi, menambahkan bahwa proses evakuasi dilakukan dengan sangat hati-hati karena medan ekstrem dan penerangan minim, terutama saat malam hari. Tim akhirnya tiba di posko sekitar pukul 19.00 WIB, dan Isa diserahkan kepada keluarga setelah dimintai keterangan.

Analisis: Keteledoran yang Mengancam Jiwa dan Lingkungan

Sebagai jurnalis yang telah lama meliput karhutla dan aktivitas gunung api, saya menyaksikan lagi-lagi ulah pendaki nekat yang mengabaikan kewaspadaan. Status penutupan bukan sekadar aturan birokrasi; ia adalah benteng terakhir untuk melindungi nyawa manusia dan ekosistem yang sedang terluka. Kebakaran hutan yang masih menyisakan titik api serta potensi erupsi sewaktu-waktu menjadikan Semeru sebagai zona berbahaya yang tak pantas untuk petualangan. Tindakan kedelapan pendaki ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat upaya pemadaman dan membahayakan tim penyelamat yang harus menerabas hutan malam untuk mencari mereka. Ironisnya, satu di antaranya nyaris menjadi korban kegaduhan sendiri. Ini adalah teguran keras bahwa pendakian ilegal di kawasan konservasi harus diberi sanksi setimpal, tak sekadar blacklist, melainkan juga efek jera melalui pidana kurungan.

Konsekuensi Hukum dan Daftar Hitam

BB TNBTS telah menyerahkan kasus ini ke kepolisian Polres Malang untuk proses hukum. Pasal-pasal tentang pelanggaran kawasan konservasi dan tindak pidana ringan di jalur pendakian dapat dikenakan. Selain itu, nama kedelapan pendaki tercatat dalam sistem blacklist nasional, sehingga mereka tidak bisa lagi mengajukan izin ke taman nasional mana pun di Indonesia. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi calon pendaki lainnya bahwa pendakian ilegal bukan sekadar 'nyali', melainkan tindakan bodoh yang berisiko fatal.

Di sisi lain, pihak keluarga korban bersyukur Isa selamat, namun kasus ini menyisakan pertanyaan besar: mengapa masih ada masyarakat yang mengabaikan imbauan resmi padahal informasi tentang erupsi dan karhutla sudah masif disiarkan? Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pengelola taman nasional untuk meningkatkan sosialisasi dan pengawasan di jalur-jalur tikus yang sering dimanfaatkan.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Apakah semua pendaki ilegal Semeru akan dipenjara?
Belum dapat dipastikan, namun pihak TNBTS telah menyerahkan kasus ke kepolisian. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk undang-undang konservasi sumber daya alam dan tindak pidana ringan. Sanksi bisa berupa denda atau kurungan, tergantung hasil penyelidikan.

2. Apa yang dimaksud dengan daftar hitam pendaki Semeru?
Daftar hitam adalah larangan permanen bagi seseorang untuk mendaki Gunung Semeru dan umumnya juga berlaku di seluruh kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pendaki yang terdaftar hitam tidak bisa mengurus izin pendakian di masa mendatang dan data mereka tersimpan dalam sistem internal BB TNBTS.

3. Mengapa Gunung Semeru ditutup pada saat erupsi dan karhutla?
Penutupan dilakukan untuk melindungi keselamatan pendaki dan tim evakuasi, serta untuk memudahkan operasi pemadaman kebakaran. Erupsi dapat mengeluarkan material vulkanik berbahaya, sedangkan karhutla menyebabkan kabut asap dan jalur licin yang meningkatkan risiko kecelakaan.

Meow! Tanya Nesi!
😸