Dukung RUU Perampasan Aset, Kortas Tipidkor Polri: Ini Senjata Pamungkas Berantas Korupsi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara terbuka mendorong Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dengan target maksimal 15 Desember 2026. Dukungan ini disampaikan menyusul desakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berdemo di depan Gedung DPR, Kamis (27/8) lalu. Bagi aparat penegak hukum, kehadiran aturan ini diyakini mampu menutup celah hukum yang selama ini menghambat pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera yang nyata bagi para koruptor.
Kortas Tipidkor: RUU Perampasan Aset Tingkatkan Efektivitas Pemberantasan Korupsi
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (9/9), Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor, Kombes Affandi Eka Putra, menegaskan bahwa institusinya sudah sangat menantikan pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi instrumen hukum yang jauh lebih tajam dibandingkan mekanisme yang ada saat ini. “Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR. Karena dengan adanya undang-undang ini, upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” ujarnya. Ia juga mengakui bahwa proses pengesahan terkesan berlarut-larut, namun optimistis bahwa setelah disahkan, aparat penegak hukum akan memiliki daya ledak baru untuk menekan angka kejahatan korupsi.
Di tempat yang sama, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A), Kombes Eko Novan, memaparkan dua pilar utama dalam RUU tersebut: conviction-based forfeiture (perampasan berdasarkan putusan pidana) dan non-conviction-based forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana). Ia menjelaskan bahwa selama ini Kortas Tipidkor sudah menjalankan perampasan aset setelah adanya putusan pengadilan, namun dengan adanya mekanisme non-conviction, pihaknya bisa bergerak lebih cepat di tahap penyidikan. “Cara berpikir kami sudah bagaimana mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa kesiapan teknis telah matang untuk mengimplementasikan seluruh aturan baru nantinya.
Analisis: Antara Harapan dan Keraguan atas Komitmen DPR
Sebagai jurnalis yang telah lama meliput dinamika hukum dan politik di negeri ini, saya melihat dukungan dari Kortas Tipidkor bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Namun, yang patut dicermati adalah janji DPR yang baru muncul setelah ada tekanan massa. Target 15 Desember 2026 terkesan ambisius, mengingat RUU ini sudah bergulir sejak beberapa periode lalu dan selalu tersendat di meja perundingan. Pertanyaannya, apakah ada keinginan politik yang sungguh-sungguh dari para wakil rakyat, atau hanya sekadar respons taktis terhadap aksi demonstrasi?
Tak bisa dipungkiri, RUU Perampasan Aset memang sangat dinanti oleh publik yang muak dengan kasus-kasus korupsi besar yang pelakunya justru hidup mewah di dalam penjara. Namun, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan wewenang jika aturan ini tidak dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Kortas Tipidkor memang mengklaim siap, tetapi pengalaman menunjukkan bahwa alat bukti dan profesionalisme aparat sering kali menjadi titik lemah. Tanpa perbaikan sistemik dan independensi peradilan yang kuat, RUU ini bisa menjadi pedang bermata dua.
Di sisi lain, momentum ini harus dimanfaatkan untuk menuntut transparansi dalam pembahasan RUU. Jangan sampai ada pasal-pasal yang justru melemahkan upaya pemulihan aset, seperti yang kerap terjadi dalam harmonisasi rancangan undang-undang di lembaga legislatif. Masyarakat sipil dan akademisi perlu dilibatkan secara aktif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar alat legitimasi bagi elite.
DPR Berjanji, Masyarakat Menunggu Bukti
Seperti diberitakan, Ketua DPR sempat menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan dilakukan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan ini disampaikan di tengah kerumunan demonstran dari AMPB yang menuntut kepastian hukum. Namun, janji politik di negeri ini seringkali hanya tinggal janji. Saya mengingatkan, bahwa efektivitas efek jera tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi juga pada konsistensi aparat penegak hukum dan keberanian hakim dalam menjatuhkan vonis. Apakah RUU ini akan menjadi senjata pamungkas atau sekadar pelengkap pakaian di lemari hukum, semua bergantung pada niat baik dan integritas para pelaksananya.
Kortas Tipidkor tampaknya sudah siap secara operasional, namun kesiapan kelembagaan lain, seperti Kejaksaan dan KPK, juga harus diuji. Saya berharap, desakan publik yang terus mengalir mampu memaksa DPR untuk tidak lagi menunda-nunda. Jika RUU ini benar-benar disahkan dan diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, maka Indonesia bisa mengambil langkah besar dalam perang melawan korupsi. Namun, jika hanya menjadi komoditas politik, maka kita semua akan kembali ke titik nol.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu RUU Perampasan Aset?
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi, baik berdasarkan putusan pengadilan (conviction-based) maupun tanpa putusan pidana (non-conviction-based), untuk memulihkan kerugian negara.
Mengapa RUU ini penting untuk pemberantasan korupsi?
Karena selama ini perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah terdakwa divonis bersalah, yang seringkali memakan waktu lama. Dengan mekanisme non-conviction, negara bisa menyita aset yang diduga hasil korupsi lebih cepat, sehingga pelaku tidak bisa menikmati hasil kejahatan selama proses hukum berjalan.
Kapan DPR akan mengesahkan RUU ini?
DPR berjanji akan mengesahkan paling lambat 15 Desember 2026, sesuai pernyataan resmi yang disampaikan saat aksi demonstrasi AMPB di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Gerindra Tegaskan Tidak Ada Intervensi di Balik Mutasi Tujuh Anggota Polisi

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum
