Vonis Ringan Pelaku Serangan Air Keras ke Aktivis HAM: Impunitas Militer Kian Terang Benderang
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang justru meringankan hukuman empat oknum TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Dalam konferensi pers di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9), TAUD menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan dan memperkuat praktik impunitas di tubuh militer. "Hari ini serangan air keras dibalas dengan keringanan hukuman, sementara lebih dari 16 orang tak dikenal (OTK) yang diduga terlibat masih bebas," tegas Fadhil Alfathan, perwakilan TAUD.
Putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu menetapkan hukuman bagi Sersan Dua Edi Sudarko selama 2 tahun 6 bulan penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Yang paling mencengangkan, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi, dengan alasan hasil psikologi, bukan residivis, pengakuan, kondisi keluarga, dan ketidakhadiran Andrie di persidangan tingkat pertama. TAUD mengecam pertimbangan ini sebagai bentuk peradilan militer yang eksklusif dan mengabaikan penderitaan korban.
Di Balik Vonis: Pola Serangan terhadap Pembela HAM
Serangan terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026, saat ia tengah menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Menurut TAUD, ini bukan aksi personal, melainkan bagian dari pola sistematis penyerangan terhadap aktivis HAM di Indonesia. "Kami percaya ini adalah pola terstruktur. Putusan ini menutup pintu pengungkapan aktor intelektual, pendana, dan perencana," ujar Jane Rosalina dari TAUD. Organisasi tersebut telah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan lebih dari 16 orang yang belum diproses hukum, dan menuntut pengusutan tuntas hingga ke otak pelaku.
Analisis: Erosi Keadilan di Bawah Mantel Militer
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menyaksikan banyak kasus pelanggaran HAM, saya menilai vonis ini adalah tamparan bagi rasa keadilan. Pengadilan militer seharusnya menjadi garda terdepan penegakan disiplin dan hukum, bukan justru menjadi perisai bagi oknumnya. Pembatalan pemecatan dengan dalih 'psikologis' dan 'keluarga' adalah argumen yang rapuh—apakah korban tidak memiliki keluarga dan trauma psikologis? Lebih parah, ketidakhadiran korban di persidangan dijadikan alih-alih untuk meringankan pelaku, padahal korban mungkin takut atau trauma. Ini adalah preseden buruk yang mengirim sinyal bahwa kekerasan terhadap pembela HAM bisa dilakukan dengan risiko minimal. KontraS dan aktivis lain kini harus hidup dalam bayang-bayang ancaman, sementara negara absen memberikan perlindungan.
Tuntutan TAUD: Copot, Adili, Evaluasi, dan Lindungi
TAUD merumuskan tiga tuntutan: pertama, copot dan adili para pelaku hingga aktor intelektual; kedua, evaluasi menyeluruh sistem peradilan militer; ketiga, negara hadir memberikan perlindungan dan pemulihan bagi Andrie Yunus dan keluarganya. Mereka menegaskan kasus ini tak boleh berhenti di empat terdakwa. "Kami menuntut keadilan yang utuh, bukan sekadar hukuman simbolis," pungkas Fadhil.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa isi putusan banding yang dikritik TAUD?
Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 2,5 tahun penjara kepada empat terdakwa, serta membatalkan pidana tambahan pemecatan untuk dua di antaranya, yang dinilai lebih ringan dari tuntutan awal dan tidak memberikan efek jera.
Mengapa TAUD menyebut ada lebih dari 16 OTK yang terlibat?
TAUD mengklaim memiliki bukti keterlibatan lebih dari 16 orang tak dikenal dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus, namun hingga putusan banding, mereka belum diproses hukum, sehingga menimbulkan dugaan adanya aktor intelektual yang dilindungi.
Apa dampak vonis ini bagi aktivis HAM di Indonesia?
Vonis ini memperkuat pola impunitas dan memberi sinyal bahwa kekerasan terhadap pembela HAM bisa dilakukan dengan risiko hukuman ringan, sehingga meningkatkan kerentanan aktivis dan melemahkan perlindungan negara terhadap hak asasi manusia.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum

Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi
