Viral Loker Bodong Pasar Minggu: Uang Korban Dikembalikan, Tapi Praktik 'Deposit' 40 Hari Terungkap

Tiga orang pencari kerja yang menjadi korban dugaan lowongan pekerjaan (loker) bodong di Pasar Minggu akhirnya mendapat pengembalian uang setelah kasus ini viral di media sosial. Polsek Pasar Minggu memfasilitasi mediasi antara korban dan perusahaan, namun fakta baru soal klausul 'uang pendaftaran' yang dikembalikan setelah 40 hari memicu pertanyaan kritis tentang praktik perekrutan yang merugikan.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah mengganti rugi tiga korban berinisial RM, EM, dan DB. Nilai pengembalian bervariasi, mulai Rp50 ribu, Rp30 ribu, hingga Rp1,8 juta. "Untuk korban diganti rugi ada tiga orang," ujar Theo kepada wartawan, Selasa (8/9). Proses mediasi berlangsung tanpa laporan polisi resmi karena korban hanya menuntut uang mereka kembali, bukan proses hukum lanjutan.
Polisi juga menelusuri legalitas perusahaan dan menemukan bahwa perusahaan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) serta telah beberapa kali menyalurkan tenaga kerja. Namun, yang menarik perhatian adalah pengakuan perusahaan bahwa mereka meminta uang pendaftaran kepada pelamar, dengan alasan biaya administrasi. Dalam perjanjian kerja yang ditandatangani, disebutkan bahwa uang akan dikembalikan setelah 40 hari kerja. "Untuk korban-korban ini belum 40 hari. Karena kekhawatiran mereka uangnya mungkin dibawa lari dengan viralnya tersebut, mereka speak up," tutur Theo.
Modus 'Deposit' 40 Hari: Antara Legalitas dan Eksploitasi
Praktik meminta uang di muka dari pelamar, meskipun dengan janji pengembalian, merupakan modus penipuan kerja yang kerap mengincar pencari kerja rentan. Meski perusahaan mengklaim legal, kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah uang pendaftaran semacam ini dibenarkan secara etika dan peraturan ketenagakerjaan? Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa meski ada klausul perjanjian, praktik ini menyerupai 'deposito' yang membebani calon pekerja, terutama bagi mereka yang sedang berjuang mencari nafkah. Viralnya kasus ini justru menjadi pemicu pengembalian, bukan itikad baik perusahaan.
Polisi sendiri baru mengumpulkan bukti dan memeriksa empat calon korban tanpa laporan polisi. "Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti di sana dan juga kami sudah membawa empat orang calon korban," kata Theo, Jumat (4/9). Langkah ini patut diapresiasi, namun publik perlu waspada terhadap loker bodong berkedok legal. Perusahaan dengan NIB pun bisa menyalahgunakan celah hukum jika tidak ada pengawasan ketat dari Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperjelas regulasi soal pungutan dalam proses rekrutmen. Selama aturan masih ambigu, praktik serupa akan terus berulang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan lowongan yang meminta biaya, dan segera melapor ke aparat jika menemukan indikasi penipuan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apakah perusahaan yang meminta uang pendaftaran itu ilegal?
Tidak selalu ilegal jika ada perjanjian dan izin usaha, tetapi praktik ini sangat tidak etis dan berisiko merugikan pencari kerja. Kemnaker melarang pungutan dalam rekrutmen, namun masih ada celah hukum.
Kenapa korban tidak membuat laporan polisi?
Korban hanya ingin uangnya kembali dan merasa cukup dengan mediasi polisi setelah kasus viral. Namun, tanpa laporan, proses hukum tidak berjalan, sehingga perusahaan tidak mendapat sanksi.
Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban loker bodong?
Segera kumpulkan bukti (perjanjian, bukti transfer, komunikasi) dan laporkan ke polisi atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Jangan takut karena perlindungan hukum tersedia bagi pencari kerja.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kronologi Geger: ART di Jaktim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 5 Tahun Sambil Live Video Call

Tragedi Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Polisi Bidik Pertanggungjawaban Perusahaan

Polda Metro Genjot Penyidikan Kasus Bertrand Peto, RS Polri Temukan Jejak Kekerasan pada Jasad Balita di Jaksel
