Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Utang Daerah Dibayar Pusat? Ini Skema Baru Purbaya agar Infrastruktur Tak Terbengkalai

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Utang Daerah Dibayar Pusat? Ini Skema Baru Purbaya agar Infrastruktur Tak Terbengkalai
BAGIKAN:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan terobosan kebijakan fiskal yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda) meminjam dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk membangun infrastruktur, dengan cicilan utangnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui potongan Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan ini diumumkan di Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026), sebagai jawaban atas keluhan lambannya pembangunan fisik di daerah meskipun anggaran transfer ke daerah (TKD) telah mengalir.

"Kalau daerahnya betul-betul perlu bikin infrastruktur, pinjaman ke PT SMI nanti dibayar pakai sebagian DBH itu. Jadi barangnya betul-betul jadi," tegas Purbaya di sela sosialisasi. Skema ini mengubah pola TKD yang selama kerap tidak tepat sasaran menjadi instrumen pembiayaan produktif. PT SMI, yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, akan menjadi penyalur pinjaman dengan bunga kompetitif, sementara pemerintah pusat menjamin pembayaran melalui DBH yang selama ini masuk kas daerah.

Analisis Siti Amalia: Kebijakan ini cerdas namun berisiko. Di satu sisi, memaksa pemda fokus pada proyek konkret, mengatasi sindrom "anggaran menguap". Namun, ketergantungan pada DBH—yang volumenya fluktuatif tergantung penerimaan SDA—bisa membuat skema ini rapuh jika harga komoditas anjlok. Apalagi, Purbaya mengakui bahwa selama ini banyak jembatan dan jalan daerah mangkuk karena dana TKD tidak dialokasikan untuk fisik. Pemerintah pusat bahkan sudah turun tangan membangun program jembatan daerah bekerja sama dengan TNI, sebagai langkah darurat.

Mekanisme Baru: Pinjam SMI, Bayar dengan DBH

Purbaya merinci, pemda yang ingin mengakses skema ini harus mengajukan proyek infrastruktur prioritas. Setelah disetujui, PT SMI mencairkan dana, dan pemerintah pusat akan mengalokasikan DBH tahun berjalan atau tahun berikutnya untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman. Dengan demikian, pemda tidak perlu mengganggu anggaran rutin atau menambah utang baru secara langsung. "Kan salah satu komplain ada banyak di daerah itu infrastruktur yang ada tapi enggak dibangun juga. Misalnya jembatannya enggak ada," ujar Purbaya, menyoroti kesenjangan antara dana dan realisasi.

Langkah ini juga mempertegas peran PT SMI sebagai katalis pembangunan. Selama ini, BLU tersebut lebih dikenal membiayai proyek-proyek besar nasional, namun kali ini pintu dibuka lebar untuk proyek kabupaten/kota. Potensi dampak: percepatan pembangunan jalan, irigasi, dan fasilitas publik di pelosok, yang selama ini terhambat birokrasi dan ketidakmampuan teknis pemda dalam menyusun studi kelayakan.

Kritik dan Tantangan di Lapangan

Meski terdengar solutif, ekonom senior seperti Faisal Basri mengingatkan bahwa skema ini berpotensi memicu moral hazard. Pemda bisa cenderung "boros" karena utangnya tidak terasa, sementara pusat memikul beban fiskal tambahan. Purbaya sendiri mengakui bahwa kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi dan akan diuji coba terlebih dahulu. Namun, ia optimistis bahwa dengan pendampingan ketat dari Kemenkeu dan PT SMI, risiko bisa ditekan. "Makanya dibuat kayak program jembatan. Program pembangunan jembatan daerah itu yang dibangun oleh TNI, itu untuk menutupi kekurangan yang ada selama ini," tegasnya, merujuk pada intervensi cepat yang sudah berjalan.

Dari sudut pandang bisnis, inisiatif ini membuka peluang besar bagi kontraktor dan konsultan konstruksi. Proyek-proyek yang selama ini tertahan karena keterbatasan APBD kini bisa bergulir. Namun, pemda harus siap dengan perencanaan matang, karena pembiayaan infrastruktur daerah akan diaudit ketat oleh BPK. Jika proyek mangkrak, maka DBH tetap dipotong, tapi tidak ada barang yang dihasilkan—risiko yang harus dihindari.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu DBH dan bagaimana mekanisme pembayarannya?
DBH atau Dana Bagi Hasil adalah bagian dari TKD yang bersumber dari penerimaan pajak dan SDA. Dalam skema ini, pemerintah pusat akan memotong DBH yang menjadi hak pemda secara bertahap untuk melunasi pinjaman ke PT SMI, sehingga pemda tidak perlu mengeluarkan kas tambahan.

Apakah semua pemda bisa mengakses pinjaman ini?
Tidak semua. Pemda harus mengajukan proyek prioritas yang telah memenuhi kriteria kelayakan dan mendapat persetujuan dari Kemenkeu. PT SMI juga akan melakukan penilaian risiko proyek sebelum mencairkan dana.

Bagaimana jika DBH turun drastis akibat harga komoditas?
Ini risiko utama. Pemerintah pusat akan menggunakan mekanisme penyesuaian anggaran, namun jika DBH anjlok, bisa terjadi penundaan pembayaran yang berdampak pada biaya bunga dan reputasi pemda. Oleh karena itu, proyek harus dipilih yang memiliki dampak ekonomi tinggi untuk memastikan keberlanjutan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸