Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Transfer Pricing Rp2 Triliun: Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Transfer Pricing Rp2 Triliun: Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kasus dugaan korupsi dengan modus transfer pricing yang menjerat PT Toba Pulp Lestari (TPL) resmi memasuki babak krusial.
  • Penetapan ini sekaligus menguak praktik manipulasi data ekspor dan kongkalikong dengan aparat pajak yang sistematis.
  • Modus utamanya adalah under invoicing yang disertai perubahan kode klasifikasi barang ( Harmonized System /HS Code) produk pulp.

Kasus dugaan korupsi dengan modus transfer pricing yang menjerat PT Toba Pulp Lestari (TPL) resmi memasuki babak krusial. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi produsen bubur kertas itu sebagai tersangka, menandai kali langka aparat penegak hukum membidik badan usaha secara langsung atas dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun selama periode 2008-2025. Penetapan ini sekaligus menguak praktik manipulasi data ekspor dan kongkalikong dengan aparat pajak yang sistematis.

Modus Under Invoicing dan Manipulasi HS Code

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT TPL terbukti melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Modus utamanya adalah under invoicing yang disertai perubahan kode klasifikasi barang (Harmonized System/HS Code) produk pulp. Perusahaan diduga sengaja mengubah identitas produk dissolving pulp—yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi—menjadi paper grade pulp atau BHKP (bleached hardwood kraft pulp) untuk menurunkan nilai pabean dan kewajiban perpajakan.

Produk olahan yang telah dimanipulasi administrasinya kemudian dijual ke perusahaan di luar negeri, Macau Marketing International Ltd, serta ke perusahaan domestik, Asia Pacific Rayon. Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan skema korupsi pajak terencana yang melibatkan rantai pasok lintas negara.

Kongkalikong dengan Pejabat Pajak

Kejagung menyoroti fakta bahwa PT TPL tidak pernah menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak pada saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi. Lebih parah, Saiful menegaskan bahwa perusahaan secara sadar bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan tidak dilakukan. Dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, berinisial BP dan SR—yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan—telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya karena diduga membantu melancarkan aksi ini.

Dalam proses review, telaah KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) juga tidak didasarkan pada audit program yang semestinya, sehingga pejabat pajak dengan sengaja tidak melakukan perbandingan harga atas dokumen yang seharusnya menjadi dasar pengawasan.

"Ini bukan lagi pelanggaran prosedur, ini kejahatan terstruktur yang melibatkan aparat negara. Ketika pengawas dan pelaku berkolusi, maka negara menjadi korban," ujar Saiful dalam konferensi pers di markas Korps Adhyaksa, Jakarta, Senin (7/9).

Kerugian Negara dan Analisis Kritis

Aksi Kejagung menetapkan korporasi sebagai tersangka layak diapresiasi sebagai terobosan hukum. Selama ini, penegakan hukum kasus transfer pricing kerap mandek di level individu, sementara korporasi yang menikmati keuntungan besar luput dari jerat pidana. Dengan penetapan ini, jaksa membuka peluang untuk merampas aset hasil kejahatan secara langsung melalui mekanisme corporate criminal liability.

Namun, yang perlu dicermati adalah rentang waktu kasus yang mencapai 17 tahun. Mengapa praktik ini bisa berlangsung hampir dua dekade tanpa deteksi? Ini menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengawasan perpajakan dan tata kelola ekspor-impor. Jika modus manipulasi HS Code dan hilangnya TP Doc terdeteksi sejak awal, kerugian negara Rp2 triliun mungkin bisa dicegah. Kasus TPL menjadi uji kredibilitas bagi aparat penegak hukum untuk tidak berhenti di pengadilan, tetapi hingga pemulihan keuangan negara secara nyata.

Tanggapan Korporasi dan Nasib Saham

PT Toba Pulp Lestari sendiri telah buka suara melalui Direktur sekaligus Corporate Secretary Anwar Lawden. Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (20/8), pihak perseroan mengaku masih melakukan pendalaman dan verifikasi atas kasus yang menjeratnya. Anwar menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalani kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan, serta berjanji menyampaikan informasi material lebih lanjut jika telah terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com masih berusaha meminta keterangan lebih detail dari TPL terkait perkembangan terbaru pasca-penetapan tersangka korporasi.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu transfer pricing dan mengapa bisa dianggap korupsi?
Transfer pricing adalah kebijakan harga jual antarperusahaan dalam satu grup. Praktik ini menjadi korupsi ketika digunakan secara manipulatif—seperti under invoicing dan salah klasifikasi produk—untuk menggerus basis pajak dan menimbulkan kerugian negara, sebagaimana dilakukan PT TPL.

Apa dampak penetapan tersangka korporasi bagi PT Toba Pulp Lestari?
Penetapan ini memungkinkan Kejagung menyita aset perusahaan, mengenakan denda pidana, dan membuka peluang gugatan perdata untuk pemulihan kerugian Rp2 triliun. Secara bisnis, reputasi dan harga saham perusahaan juga berpotensi tertekan akibat sentimen negatif.

Apakah hanya PT TPL yang terlibat dalam kasus ini?
Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk konsultan pajak atau mitra dagang luar negeri. Saat ini, dua pegawai Ditjen Pajak dan korporasi TPL telah menjadi tersangka, dengan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Meow! Tanya Nesi!
😸