Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Penyitaan Rp150 Miliar Dipertanyakan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2025, Silmy Karim, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2026). Gugatan ini menyoal sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka. Langkah hukum ini sekaligus menjadi batu uji bagi kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa, di tengah sorotan publik atas penanganan kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi itu.
Praperadilan Didaftarkan, Sidang Perdana 14 September
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan terdaftar dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, dengan klasifikasi "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan". Meski petitum lengkap belum dipublikasikan, sidang perdana telah dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Hakim tunggal yang ditunjuk adalah Yuliana, dengan panitera pengganti Sri Gusliawatni. Hingga berita ini tayang, KPK selaku termohon belum memberikan tanggapan resmi—sebuah sikap yang patut dipertanyakan mengingat urgensi perkara ini.
Kronologi Kasus: dari OTT hingga Penyitaan Aset Rp150 Miliar
Kasus yang menjerat Silmy dan tujuh tersangka lainnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam penggerebekan itu, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy yang menyerahkan diri. Penyelidikan kemudian mengarah pada praktik pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal serta penerimaan gratifikasi yang berlangsung sejak 2022. Selain Silmy, tersangka lain adalah Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat dan Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit).
KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp150 miliar, termasuk 7 unit mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening dan aset kripto, serta mata uang asing. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor imigrasi dan biro jasa di Bali, bahkan menemukan uang tunai Sin$8.500 di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, yang masih akan dikonfirmasi. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru, dan saat ini ditahan di Rutan KPK.
Analisis: Gugatan Praperadilan sebagai Taktik atau Hak Konstitusional?
Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama meliput lembaga antirasuah, saya menilai langkah Silmy Karim bukan sekadar upaya hukum rutin. Praperadilan memang menjadi instrumen untuk menguji validitas upaya paksa, namun dalam praktiknya kerap digunakan tersangka untuk memperlambat proses atau mencari celah kelemahan prosedural. Pertanyaan kritisnya: apakah KPK telah cukup cermat dalam mengantongi bukti permulaan yang memadai sebelum menyita aset senilai fantastis itu? Ataukah ada kekeliruan administratif yang bisa dimanfaatkan kuasa hukum Silmy? KPK harus sigap membuktikan bahwa seluruh tindakan penyitaan telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melampaui wewenang. Jika hakim mengabulkan permohonan, ini bisa menjadi pukulan telak bagi kredibilitas KPK dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor imigrasi yang selama ini rawan.
Di sisi lain, masyarakat perlu mengawal proses ini. Jangan sampai gugatan praperadilan dimanfaatkan untuk mengaburkan fakta material perkara. Ingat, nilai kerugian negara dan dampak sistemik dari praktik pemerasan terhadap WNA sangatlah serius—ini bukan sekadar persoalan formalitas, melainkan integritas aparatur penegak hukum.
KPK Belum Berkomentar, Publik Menanti Sikap
Keengganan KPK memberikan pernyataan resmi hingga saat ini menimbulkan tanda tanya. Sebagai termohon, KPK wajib menyiapkan argumen kuat di persidangan. Apakah mereka akan menggugat balik atau justru memilih kooperatif? Yang jelas, sidang 14 September nanti akan menjadi panggung adu argumentasi antara kuasa hukum Silmy dan tim Jaksa KPK. Kita akan melihat sejauh mana KPK mempertahankan hasil penyitaan yang sudah dilakukan, termasuk barang bukti elektronik dan dokumen dari berbagai penggeledahan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa itu praperadilan dan mengapa diajukan?
Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan, penahanan, atau penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam kasus ini, Silmy Karim mempertanyakan keabsahan penyitaan barang bukti oleh KPK.
Apakah praperadilan bisa menghentikan proses perkara?
Tidak. Praperadilan hanya menilai aspek prosedural upaya paksa. Jika hakim menyatakan penyitaan tidak sah, KPK tetap bisa melanjutkan penyidikan dengan bukti lain, namun jika penyitaan dibatalkan, maka barang yang disita harus dikembalikan.
Berapa total aset yang disita KPK dan apa saja?
KPK menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar, terdiri dari 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, rekening bank, aset kripto, dan berbagai mata uang asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik dari beberapa lokasi penggeledahan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Polri Amankan Dugaan TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, Sambil Bersihkan 104 Hektare Ganja Aceh

Kontroversi Barang Bukti di Sidang Pemerasan: JPU Akui Borgol dan Palu Hilang dalam Penilaian Hukum

Mengaku Diperas Boboho Rp 55 M, Tan Kian Akui Tak Lapor Polisi Demi Menjaga Investasi
