Rp175 Triliun Cost Recovery Digelontorkan, Lifting Migas Malah Merosot! Ketua DPR Minta SKK Migas Buka-bukaan

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Rp175 Triliun Cost Recovery Digelontorkan, Lifting Migas Malah Merosot! Ketua DPR Minta SKK Migas Buka-bukaan
BAGIKAN:

Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XII DPR RI, Melchias Markus Mekeng, melontarkan kritik tajam terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait tren cost recovery yang terus melonjak, sementara lifting migas nasional justru menunjukkan tren penurunan. Dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Selasa (8/9/2026), Mekeng menegaskan bahwa ketidakseimbangan ini bukan sekadar persoalan teknis operasional, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara yang bersumber dari APBN.

"Cost recovery kita dari tahun ke tahun meningkat, tapi lifting bukannya naik, malah turun. SKK Migas wajib menjelaskan the reason and the logic di balik situasi ini," ujar Mekeng yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR. Ia menyoroti rencana anggaran cost recovery pada 2027 yang mencapai sekitar US$10,1 miliar atau setara Rp175 triliun – angka yang menurutnya harus sebanding dengan manfaat nyata bagi produksi migas dan ketahanan energi nasional.

Angka Raksasa, Manfaat Tak Terlihat? Ekonomi Migas di Persimpangan

Sebagai pengamat ekonomi makro, saya melihat persoalan ini mencerminkan kebocoran efisiensi di sektor hulu migas yang sudah lama menjadi benang merah. Biaya operasional yang dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery seharusnya menjadi stimulus untuk meningkatkan produksi, bukan justru menjadi beban fiskal yang terus membesar tanpa output jelas. Data menunjukkan lifting migas Indonesia dalam lima tahun terakhir rata-rata turun 2-3% per tahun, sementara cost recovery naik rata-rata 5-6% per tahun. Ini sinyal alarm bahwa ada proses biaya yang tidak terkontrol dengan baik.

Mekeng dengan tegas meminta SKK Migas mengurai secara rinci seluruh komponen cost recovery – mulai dari biaya eksplorasi, pekerjaan seismik, pengeboran sumur pengembangan, hingga overhead dan administrasi. "Harus diurai apa saja komponennya, siapa yang menentukan kelayakan, dan ukurannya apa," tegasnya. Pertanyaan ini sangat krusial mengingat transparansi selama ini sering menjadi titik lemah pengelolaan APBN di sektor energi.

DPR Ancam Langkah Tegas, Publik Berhak Tahu Manfaat

Komisi XII DPR mengancam akan mengambil langkah lebih tegas jika SKK Migas tidak mampu memberikan jawaban meyakinkan. "Kami akan adakan lanjutan. Kalau memang tidak ditemukan penjelasan yang memadai, kami akan ambil langkah tegas agar semua terbuka dengan baik," ujar politisi senior ini. Ancaman ini patut diwaspadai karena bisa berujung pada pemanggilan paksa, hak angket, atau bahkan rekomendasi perubahan kebijakan cost recovery ke pemerintah.

Dari sudut pandang bisnis, investor asing di sektor hulu migas pasti mencermati isu ini. Ketidakpastian kebijakan dan tuntutan transparansi yang tinggi bisa mempengaruhi iklim investasi, namun di sisi lain, kepastian hukum dan efisiensi biaya justru menjadi daya tarik tersendiri. Indonesia perlu mencontoh negara produsen migas lain seperti Malaysia atau Norwegia yang memiliki sistem pengawasan biaya hulu yang jelas dan berbasis kinerja, bukan sekadar biaya historis.

Mekeng menegaskan bahwa setiap rupiah dari pajak rakyat yang masuk ke APBN dan kemudian dibayarkan sebagai cost recovery harus membawa manfaat terukur. "Publik harus tahu uang itu digunakan untuk apa dan manfaatnya apa," pungkasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa akuntabilitas fiskal adalah harga mati bagi pengelolaan sumber daya alam yang strategis.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa itu cost recovery dalam migas?
Cost recovery adalah mekanisme penggantian biaya operasional dan investasi yang dikeluarkan kontraktor hulu migas, yang kemudian dibebankan kepada negara sebagai pengurang pendapatan negara sebelum bagi hasil. Biaya ini harus melalui verifikasi dan persetujuan SKK Migas.

Mengapa lifting migas turun meski cost recovery naik?
Penurunan lifting disebabkan oleh berbagai faktor, seperti menurunnya produksi sumur tua, minimnya temuan cadangan baru, serta kendala teknis dan regulasi. Namun, kenaikan cost recovery tanpa diimbangi peningkatan produksi menunjukkan inefisiensi dan lemahnya pengawasan biaya, sehingga menjadi sorotan DPR.

Apa langkah selanjutnya dari Komisi XII DPR?
Komisi XII akan menggelar rapat lanjutan dengan SKK Migas dan pihak terkait, dan berpotensi menggunakan hak interpelasi atau bahkan membentuk panitia kerja khusus jika penjelasan yang diberikan dinilai tidak memuaskan.

Meow! Tanya Nesi!
😸