Rp100 Triliun Mengendap di Bank: Purbaya Bilang Pemda Tak Perlu Utang, Tapi Kenapa Anggaran Seret?
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan fakta mencengangkan: setiap tahun, sekitar Rp100 triliun dana pemerintah daerah (pemda) menganggur di perbankan hingga akhir Desember. Data ini ia kemukakan di tengah wacana penerbitan obligasi daerah yang mulai digaungkan sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, dan Sumatra Barat. Menurut Purbaya, melimpahnya excess liquidity tersebut menunjukkan pemda sebenarnya belum perlu mencari utang baru, melainkan wajib mengejar penyerapan anggaran yang selama ini tersendat. Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi kebiasaan belanja pemerintah yang kerap menumpuk dana di akhir tahun, dan memicu pertanyaan: ke mana uang pembangunan itu selama ini mengalir?
Excess Fund Rp100 Triliun: Siklus Tahunan yang Tak Terbendung
Dalam paparannya di Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026), Purbaya mengungkap bahwa fenomena dana berlebih selalu terulang setiap tahun anggaran. "Setiap tahun tuh daerah ada Rp100 triliun uang yang enggak dipakai di bulan Desember. Semua ada excess liquidity, excess funds di perbankan Rp100 triliun sampai di akhir Desember," tegasnya. Angka ini, jika dikelola optimal, setara dengan hampir setengah total belanja modal seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada 2025. Namun, ironinya, uang tersebut justru diam menjadi dana menganggur yang tidak memberikan multiplier effect bagi perekonomian riil.
Purbaya menilai, kebiasaan menahan belanja hingga akhir tahun bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Ia meminta para kepala daerah untuk mengubah pola pikir: "Jadi ya itu dihabisin saja dulu nanti, jangan banyak-banyak ditumpuk. Saya pikir begitu. Jadi mereka harus efisiensi juga dalam belanjanya." Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah pusat mulai gerah dengan rendahnya realisasi anggaran daerah, yang sering kali hanya melonjak di bulan Desember demi menghindari sisa lebih (SILPA).
Obligasi Daerah: Antara Kebutuhan dan Kehati-hatian
Di sisi lain, sejumlah pemda justru bersiap menerbitkan surat utang. DKI Jakarta memimpin dengan rencana obligasi municipal bond senilai Rp5,6 triliun dalam dua tahap (Rp4,2 triliun pada 2027 dan Rp1,3 triliun pada 2028). Jawa Barat menargetkan Rp900 miliar, meski belum merinci skema; Sumatra Barat dan Bali masih dalam tahap kajian, dengan opsi sukuk untuk Sumbar. Jika dilihat dari sisi likuiditas, langkah ini terbilang kontradiktif. Mengapa meminjam ketika uang sendiri mengendap?
Sebagai pengamat ekonomi makro, saya menilai sinyal Purbaya sangat jelas: perbaiki tata kelola belanja sebelum melompat ke instrumen utang. Penerbitan obligasi memang bisa menjadi alternatif pendanaan jangka panjang untuk infrastruktur, namun jika ekses kas melimpah, maka beban bunga dan biaya penerbitan hanya akan menjadi pemborosan fiskal. Daerah perlu melakukan audit internal atas perencanaan anggaran—apakah target belanja terlalu tinggi, atau birokrasi terlalu lambat? Tanpa perbaikan fundamental, utang hanya akan menambah tumpukan masalah di kemudian hari.
Opini: Efisiensi vs. Realisasi—Dilema Klasik Pemda
Kritik Purbaya sebenarnya menyentuh inti masalah: ketimpangan antara perencanaan dan realisasi. Banyak pemda masih terjebak dalam siklus tahunan di mana proyek ditenderkan di kuartal III, lalu dikerjakan terburu-buru di kuartal IV. Akibatnya, kualitas hasil pekerjaan rendah, dan dana tersisa karena lelang gagal atau kontraktor mundur. Serapan anggaran yang rendah bukan hanya soal kemalasan, tetapi juga cerminan kelemahan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pengadaan. Maka, perintah "habiskan" dari Menteri Keuangan jangan diartikan sebagai ajakan boros, melainkan dorongan untuk mengeksekusi proyek tepat waktu dan tepat guna.
Jika Rp100 triliun dapat digulirkan setiap tahun ke sektor riil—misalnya perbaikan jalan, irigasi, atau pasar rakyat—maka dampaknya terhadap inflasi dan lapangan kerja akan signifikan. Namun, selama dana itu hanya menjadi simpanan di bank, daerah kehilangan peluang untuk menurunkan kemiskinan dan meningkatkan indeks pembangunan manusia. Sebagai jurnalis finansial, saya menilai pernyataan Purbaya adalah wake-up call bagi gubernur dan bupati/wali kota: jadikan SILPA bukan sebagai kebanggaan, tetapi sebagai alarm kegagalan eksekusi.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Apa yang dimaksud dengan excess fund pemda dan mengapa mencapai Rp100 triliun?
Excess fund adalah sisa anggaran yang tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran. Penyebabnya antara lain perencanaan yang kurang matang, lelang yang molor, atau proyek yang tidak selesai. Akumulasi dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia mencapai sekitar Rp100 triliun per Desember.
2. Apakah penerbitan obligasi daerah tetap dibutuhkan meski ada excess fund?
Menurut Menkeu, selama excess fund masih besar, pemda sebaiknya mengoptimalkan belanja terlebih dahulu. Namun, obligasi tetap relevan untuk proyek jangka panjang dengan skema pembiayaan yang lebih terstruktur, asalkan daerah memiliki kemampuan membayar dan perencanaan yang baik.
3. Bagaimana dampak jika pemda terus menumpuk dana?
Dana yang mengendap tidak memberikan manfaat ekonomi, memperlambat pertumbuhan, dan menimbulkan biaya oportunitas. Selain itu, kebiasaan ini dapat mengurangi kredibilitas fiskal daerah di mata investor dan lembaga pemeringkat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

KKP Targetkan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih dan 4.582 Kapal untuk Dongkrak Kesejahteraan hingga 2029

Sinar Mas dan Salim Group Buka Suara: Boss Sawit Diklarifikasi di Singapura terkait Karhutla

Pendapatan Telkom Tembus Rp113,5 Triliun, Transformasi TLKM 30 Dorong Pertumbuhan Digital
