Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan: "Ini Sudah Kelewatan, Siapa Pemiliknya?"

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan: "Ini Sudah Kelewatan, Siapa Pemiliknya?"
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan ultimatum keras kepada korporasi yang terbukti menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra.
  • Semua izin-izinnya kita cabut ya, HGU-nya dan sebagainya.
  • Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," tegas Prabowo dengan nada geram.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan ultimatum keras kepada korporasi yang terbukti menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. Dalam Rapat Terbatas Penanganan Bencana Alam secara virtual, Senin (7/9), ia memerintahkan jajarannya untuk mencabut seluruh izin usaha, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), bagi perusahaan-perusahaan bandel yang masih nekat membakar lahan.

"Kalau perlu kita segera cabut semuanya. Semua izin-izinnya kita cabut ya, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," tegas Prabowo dengan nada geram. Ia menilai tindakan pembakaran yang dilakukan oleh oknum korporasi bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang sistematis dan merugikan negara.

Ultimatum Tegas: Cabut Izin dan Ungkap Pemilik

Presiden meminta daftar perusahaan pelaku karhutla segera diserahkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan Satuan Tugas Penanganan Karhutla (Satgas PKH) untuk diproses pencabutan perizinan. Menurutnya, hukuman setimpal harus diberikan karena aksi mereka sudah melampaui batas kewajaran. "Ini bukan lagi kelalaian, tapi kesengajaan yang terencana," ujar mantan Danjen Kopassus itu.

Langkah tegas ini mendapat sorotan publik, mengingat karhutla tahun ini tercatat sebagai salah satu yang terparah akibat fenomena El Nino yang memperpanjang musim kemarau. Namun, yang lebih mencengangkan adalah temuan bahwa kebakaran justru kerap terjadi di area yang kemudian dengan cepat berubah menjadi lahan perkebunan sawit baru.

Delapan Perusahaan dalam Proses Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam rapat tersebut melaporkan bahwa saat ini ada 8 perusahaan yang sedang diproses secara hukum terkait karhutla di Kalimantan dan Sumatra. Selain itu, terdapat 18 perusahaan lain yang masih dalam pendalaman pasca-pencabutan atau pembekuan izin. "Saya minta segera nama-nama korporasi itu sampaikan ke saya, yang 8 maupun yang 18," perintah Prabowo, menegaskan perlunya transparansi identitas pelaku.

Total hingga kini, polisi telah menangani 200 laporan polisi dan menetapkan 138 tersangka. Dari jumlah tersebut, 119 orang sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sementara 18 lainnya dinyatakan lalai. Angka ini menunjukkan bahwa motif ekonomi, khususnya perluasan perkebunan sawit, masih menjadi pemicu utama karhutla.

Pembakaran Disengaja untuk Lahan Sawit

Prabowo mengungkapkan keheranannya atas kemunculan lahan-lahan perkebunan baru pasca-kebakaran dalam waktu yang sangat singkat. "Saya tertarik dengan yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi, ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi, tolong diselidiki terus," ucapnya.

Ia pun meminta aparat untuk menyelidiki dugaan kuat bahwa pembakaran tersebut merupakan strategi korporasi untuk menghindari biaya pembukaan lahan secara legal. Praktik ini sudah berulang kali terjadi dan menjadi lingkaran setan yang sulit diputus karena lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindihnya kepentingan ekonomi.

Pembekuan Izin Kearifan Lokal

Di sisi lain, pemerintah juga mengambil kebijakan menangguhkan izin pembakaran lahan berbasis kearifan lokal untuk sementara waktu. Listyo Sigit menjelaskan bahwa instruksi Presiden melarang penggunaan metode pembakaran tradisional selama musim kemarau ekstrem. "Karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan atau ditiadakan," katanya.

Pelanggaran atas larangan ini akan dikenai sanksi pidana, perdata, dan administrasi. Polri bersama TNI juga telah turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara pembukaan lahan tanpa bakar, serta memastikan bahwa aturan lokal yang biasa diterapkan—seperti pelaporan kepada kepala desa dan pembuatan sekat bakar—tetap dipatuhi.

Analisis: Perlunya Transparansi dan Penegakan Hukum

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menyusuri jejak karhutla selama bertahun-tahun, saya menilai pernyataan Presiden Prabowo merupakan angin segar sekaligus ujian bagi komitmen pemerintah. Ultimatum ini bukan pertama kali diucapkan oleh kepala negara, namun eksekusi di lapangan kerap tersendat akibat intervensi politik dan ekonomi. Pertanyaan besar sekarang: apakah daftar 8 perusahaan tersebut akan dipublikasikan secara utuh? Ataukah akan ada upaya pembelaan dari para pemilik modal besar yang memiliki akses ke istana?

Yang tak kalah penting adalah pemberian sanksi tegas harus diiringi dengan pemulihan lahan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak. Kebakaran bukan hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga merenggut nyawa, kesehatan, dan mata pencaharian warga sekitar. Jika pemerintah serius, maka Satgas PKH harus bekerja secara independen dan terbuka, serta melibatkan lembaga swadaya masyarakat untuk mengawal proses hukum. Tanpa itu, ancaman pencabutan izin hanya akan menjadi gertakan kosong di atas kertas.

FAQ Terkait Berita Ini

1. Apa yang dimaksud dengan karhutla dan mengapa sering terjadi?
Karhutla adalah kebakaran hutan dan lahan yang umumnya disebabkan oleh ulah manusia, baik disengaja untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan, maupun kelalaian. Musim kemarau panjang dan praktik pembakaran murah menjadi pemicu utama.

2. Berapa perusahaan yang sedang diproses dan apa sanksi yang dijatuhkan?
Saat ini ada 8 perusahaan yang diproses hukum dan 18 lainnya dalam pendalaman. Sanksi berupa pencabutan izin usaha, HGU, serta pidana dan denda lingkungan sesuai undang-undang.

3. Apakah kebijakan pembekuan izin kearifan lokal berlaku selamanya?
Tidak. Pembekuan bersifat sementara selama musim kemarau ekstrem El Nino. Setelah kondisi normal, izin dapat diberlakukan kembali dengan tetap memperhatikan protokol ketat dan pengawasan aparat.

Meow! Tanya Nesi!
😸