Pajak Netflix & Spotify Siap Dipungut Bank BUMN Mulai 10 September, Purbaya Beberkan Kesiapan Sistem
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa mulai 10 September 2026, seluruh transaksi digital luar negeri—mulai dari langganan Netflix, Spotify, hingga software asing—akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut secara otomatis oleh perbankan nasional. Kesiapan ini ditegaskan Purbaya setelah serangkaian uji coba melibatkan puluhan bank, dengan empat bank BUMN yang sudah memulai proses pemungutan lebih awal.
Dalam kunjungannya ke kawasan Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa sistem pemungutan yang disebut SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital di Luar Negeri) telah melalui tahap sandboxing dan pelatihan intensif. “Sudah siap semua. Peserta dites, kita sudah tes berapa puluh bank. Jadi akan segera mulai jalan,” ujarnya. Empat bank pelat merah bahkan telah mengoperasikan sistem ini secara penuh, dan sisanya akan menyusul secara bertahap.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, yang mengatur tata cara pemungutan PPN atas barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri. PMK tersebut, yang berlaku sejak 20 Juli 2026, menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara—yang juga ditetapkan dalam Perpres 68/2025—sebagai penyelenggara SPP-TLDN. PT Jalin kemudian melibatkan bank dan lembaga non-bank sebagai pihak pemotong, pemungut, penyetor, dan pelapor pajak.
Potensi Pajak Masih Misterius, Purbaya Hati-hati Prediksi
Menariknya, meski seluruh infrastruktur teknis telah matang, Purbaya mengaku belum dapat memprediksi besaran potensi penerimaan dari skema ini. “Jadi saya enggak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede. Itu akan terbukti dalam waktu dekat, jadi saya mesti hati-hati untuk prediksi potensi dari situ,” katanya dengan nada realistis. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah masih dalam mode uji coba, meskipun target dari penyedia sistem menjanjikan angka fantastis.
Sebagai pakar ekonomi makro, saya menilai kehati-hatian ini justru penting—karena kepatuhan wajib pajak dan keakuratan sistem pemotongan otomatis akan menjadi ujian sesungguhnya. Jika berjalan mulus, pungutan ini bisa menjadi terobosan besar dalam digitalisasi perpajakan Indonesia, sekaligus menutup kebocoran pajak dari ekonomi digital yang selama ini nyaris tak tersentuh.
Imbal Jasa untuk PT Jalin Berbasis Kinerja
Dalam PMK 49/2026, Pasal 19, disebutkan bahwa penyelenggara SPP-TLDN akan menerima imbal jasa yang dihitung berdasarkan pencapaian kinerja, dengan memperhatikan setoran PPN yang masuk ke kas negara. Ini menciptakan insentif bagi PT Jalin dan bank-bank peserta untuk memaksimalkan efektivitas pemungutan. Namun, transparansi tentang besaran imbalan dan tolok ukur kinerja masih belum dirinci, sehingga publik perlu mengawal agar skema ini tidak menjadi beban baru bagi konsumen tanpa diimbangi peningkatan layanan atau kepastian hukum.
Dengan tiga hari lagi menuju pelaksanaan penuh, semua mata kini tertuju pada kesiapan teknis dan sosialisasi kepada masyarakat. Konsumen akhir perlu memahami bahwa pajak ini akan otomatis terpotong saat melakukan pembayaran kartu kredit atau transfer ke rekening penyedia digital asing, tanpa perlu repot menghitung sendiri.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa saja produk digital luar negeri yang akan dikenai PPN?
Semua layanan digital berbayar dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia, seperti streaming video (Netflix, Disney+), musik (Spotify, Apple Music), perangkat lunak berlangganan, dan platform iklan digital.
Bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya?
Pemungutan dilakukan secara otomatis melalui bank atau lembaga keuangan yang terhubung dengan SPP-TLDN. Saat konsumen melakukan pembayaran transaksi digital luar negeri, bank akan memotong PPN 11% (atau tarif berlaku) dan menyetorkannya ke kas negara.
Apakah ini menambah biaya bagi konsumen?
Iya, karena PPN akan ditambahkan ke harga langganan atau pembelian. Namun, ini sebenarnya sudah menjadi kewajiban pajak yang selama ini belum dipungut secara efektif, sehingga tidak ada kenaikan tarif baru, melainkan penegakan aturan yang sudah ada.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

GOTO Rekor Laba Bersih Rp441 Miliar di Kuartal III-2026, GoPay jadi Penopang Utama

DJP Klarifikasi: GOTO dan Lazada Bukan Pemungut Pajak Digital, Cakupan SPP-TDLN Masih Terbatas

Bahlil Tutup Akses Ekspor Listrik ke Singapura, Perintahkan Danantara Tolak Lobi
