Nama Ace Hasan Syadzily Terseret di Sidang Korupsi Kuota Haji: Jaksa Beberkan Daftar Jemaah Khusus

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Nama Ace Hasan Syadzily Terseret di Sidang Korupsi Kuota Haji: Jaksa Beberkan Daftar Jemaah Khusus
BAGIKAN:

Jakarta – Nama Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily, mencuat dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Nama politikus Partai Golkar itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dibacakan Jaksa KPK, sebagai salah satu calon jemaah haji khusus pada periode tersebut.

Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum KPK memeriksa Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama tahun 2014-2020, Abdul Muhyi. Dalam BAP yang dibacakan, terdapat daftar plotting nama-nama pendaftar haji beserta kuota yang didapatkan. Ketika jaksa menyebutkan satu per satu, nama Ace Hasan disebutkan dengan tegas. "Kemudian satu Ace Hasan?" tanya jaksa. "Itu Pak Ace Pak. Ace Hasan Syadzily. Beliau dulu Komisi 8," jawab Abdul Muhyi.

Abdul Muhyi menerangkan bahwa daftar nama jemaah khusus TX (calon dengan masa tunggu tertentu) dan T0 (tanpa masa tunggu) tersebut berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafii. Dokumen itu, menurut Muhyi, merupakan usulan penyerapan kuota haji khusus tambahan yang di-plotting berdasarkan pembicaraan dengan Agus Syafii. "Jadi plotting itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus," ujar Muhyi di hadapan majelis hakim.

Persidangan ini menjerat empat terdakwa utama: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Total kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar, yang diduga turut mengalir ke 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bantahan Ace dan Fakta di Persidangan

Di luar ruang sidang, Ace Hasan membantah keras keterlibatannya. Ia mengklaim tidak pernah meminta kuota haji pribadi. "Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu saya menjadi Pimpinan Komisi VIII memang banyak calon jemaah haji daftar tunggu yang datang minta tolong karena mengira pimpinan Komisi VIII punya jalur khusus ke Kemenag," tegasnya. Ace menambahkan, semua aspirasi yang masuk diteruskannya ke sistem Kemenag, dan keberangkatan tetap berdasarkan nomor urut daftar tunggu. "Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi itu sama sekali tidak berdasar," pungkasnya.

Namun, pernyataan Ace berbenturan dengan fakta di persidangan. Saksi Abdul Muhyi secara spesifik menyebut nama Ace sebagai salah satu yang masuk dalam daftar usulan, bukan sekadar perantara aspirasi. Jaksa pun mengonfirmasi bahwa daftar tersebut adalah usulan penyerapan kuota, bukan sekadar daftar tunggu reguler. Jika benar Ace hanya meneruskan aspirasi, lalu mengapa namanya tercantum sebagai calon penerima kuota? Pertanyaan ini menguatkan indikasi adanya praktik korupsi kuota haji yang melibatkan pejabat publik di tingkat komisi dan eksekutif.

Sebagai pimpinan redaksi dan jurnalis investigasi, saya melihat kasus ini bukan sekadar soal daftar nama, melainkan cerminan lemahnya tata kelola haji khusus di Indonesia. Kuota haji yang seharusnya transparan dan berdasarkan antrean, justru bisa diatur-atur melalui plotting internal. Keterlibatan nama pejabat tinggi seperti Ace – yang kini menjabat Gubernur Lemhannas – menambah seriusnya persoalan. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh, bukan sekadar bantahan normatif. KPK wajib mendalami siapa saja yang diuntungkan dari skema ini, termasuk apakah Ace hanya namanya dipakai atau ada peran aktif di balik layar.

Kasus ini juga mengingatkan pada pengelolaan haji yang kerap bermasalah. Jika KPK tidak tuntas membongkar rantai kuasa yang mengatur kuota, maka praktik serupa akan terus berulang. Terlebih, kerugian negara Rp622 miliar adalah angka fantastis yang setara dengan biaya keberangkatan puluhan ribu jemaah reguler. Sidang lanjutan akan menjadi ajang pembuktian apakah nama-nama yang disebut di persidangan hanyalah sekadar catatan, atau ada aliran dana yang lebih dalam.

FAQ Terkait Berita Ini

Apa bukti nama Ace Hasan dalam kasus korupsi kuota haji?
Nama Ace Hasan tercantum dalam BAP saksi Abdul Muhyi yang berisi daftar plotting jemaah haji khusus tahun 2023-2024. Saksi menyebutkan langsung nama Ace di persidangan.

Apakah Ace Hasan sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Belum. Namanya masih sebagai saksi atau pihak yang disebut dalam persidangan. KPK akan mendalami keterlibatannya lebih lanjut.

Bagaimana dampak kerugian negara sebesar Rp622 miliar?
Kerugian itu dihitung BPK dari dugaan penyimpangan kuota haji tambahan. Uang yang seharusnya digunakan untuk pelayanan jemaah diduga dikorupsi melalui penunjukan PIHK dan pengaturan kuota secara tidak sah.

Meow! Tanya Nesi!
😸