Menteri Ara Hardik Kepala Daerah: Ubah Tata Ruang Sembarangan, Siap-Siap Dipidana!
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan ancaman pidana bagi kepala daerah yang nekat mengubah tata ruang di luar ketentuan. Peringatan keras itu disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9), menyusul maraknya pelanggaran peruntukan lahan yang merugikan kepastian investasi dan program pangan nasional.
"Saya tadi kasihkan beberapa kabupaten, kalau itu dikerjakan, di luar itu pelanggaran. Kepala daerah yang melakukan itu pidana. Kalau saya itu harus keras gitu, jangan nanti dilobi berubah, dilobi berubah. Wah, kacau," ujar pria yang akrab disapa Ara tersebut. Ia menekankan bahwa aturan tata ruang harus dikunci agar tidak mudah dimanipulasi oleh kepentingan sesaat, sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Ancaman Pidana dan Pentingnya Kepastian Tata Ruang
Langkah tegas ini diambil setelah mendapati banyak kebijakan daerah yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun nasional. Ara meminta agar hierarki tata ruang โ dari skala 1:1 juta di tingkat nasional hingga 1:5 ribu pada rencana detail โ dipatuhi secara disiplin. Tata ruang yang konsisten, menurutnya, akan memangkas praktik percaloan tanah dan mempercepat realisasi pembangunan industri, perumahan komersial, serta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Enggak bisa dong kebijakan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya. Di-lock aja, di-lock aja bagaimana pengaturannya," tegas Ara, mengisyaratkan perlunya penguncian regulasi agar tidak tergerus lobi pengembang.
Pelanggaran Masif di Daerah, Terutama Banten dan Bali
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengakui bahwa persoalan utama bukan pada tidak adanya aturan, melainkan rendahnya kedisiplinan kepala daerah, terutama bupati. "Ketika dilobi pengembang, mereka membuat RTRW yang kadang tidak sesuai dengan RTRW Provinsi maupun Nasional," ujarnya. Ia mencontohkan konversi lahan sawah di Banten yang beralih menjadi kawasan industri dan perumahan, serta di Bali yang berubah menjadi vila, hotel, dan restoran di tengah sawah.
Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional telah mencapai 87,52% (sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah), melampaui target 2026 dan 2029. Namun, tujuh provinsi masih di bawah target, termasuk Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa capaian tersebut akan dikunci dan daerah yang kurang diberi ruang untuk menambah perlindungan.
Imbas bagi Dunia Usaha dan Investasi
Dari sudut pandang ekonomi makro, kepastian tata ruang adalah fondasi bagi iklim investasi yang sehat. Ara menegaskan bahwa investor tidak perlu lagi mencari-cari lokasi melalui calo tanah jika peruntukan wilayah sudah jelas sejak awal. "Kalau besok ada investor dia mau bangun pabrik, 'oh di sini tempatnya. Oh saya jangan cari-cari sama calo tanah di mana-mana lagi, udah jelas di mana-mana,'" ucapnya. Langkah ini juga sejalan dengan target swasembada pangan, mengingat lahan pertanian yang terlindungi akan menjaga produksi pangan nasional.
Namun, tantangan tetap ada: revisi RTRW yang kini diperbolehkan secara parsial sebelum lima tahun (berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2026) bisa menjadi celah jika tidak diawasi ketat. Nusron menegaskan bahwa penyesuaian hanya diperbolehkan pada pola ruang kawasan sawah, dan pemerintah akan meminta kepala daerah segera menyesuaikan RTRW-nya. Bagi pelaku properti dan industri, kebijakan ini sinyal bahwa pemerintah serius memberantas praktik kolusi dan memastikan setiap hektare lahan memiliki kepastian hukum. Dengan pengawasan yang konsisten, Indonesia berpotensi menarik investasi berbasis lahan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa sanksi pidana yang mengancam kepala daerah pelanggar tata ruang?
Menteri PKP tidak merinci pasal, namun mengancam pidana sesuai ketentuan undang-undang tata ruang yang berlaku. Kepala daerah yang mengubah peruntukan lahan di luar RTRW yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana ditegaskan dalam rapat koordinasi.
Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap investor properti dan industri?
Kepastian tata ruang memberikan kejelasan lokasi investasi, mengurangi risiko sengketa lahan, dan memangkas biaya transaksi akibat percaloan. Investor dapat merencanakan proyek dengan lebih terukur, asalkan pemerintah konsisten menegakkan aturan.
Mengapa perlindungan lahan pertanian menjadi prioritas dalam kebijakan ini?
Konversi lahan sawah yang masif mengancam ketahanan pangan. Dengan mengunci RTRW dan memperkuat LP2B, pemerintah berupaya mempertahankan lahan produktif untuk mendukung swasembada pangan, terutama di tengah tekanan alih fungsi ke sektor industri dan pariwisata.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Di Tengah Eskalasi Perang Arab, Laba Saudi Aramco Melonjak 34,6% di Kuartal III-2026

Jelaskan Isu Karhutla Singapura, KEEN Tegaskan Tidak Terlibat Secara Hukum maupun Operasional

Tekanan Besar di Sesi I: Dana Asing Cabut Rp831,55 M, Saham BBRI dan TLKM Jadi Sasaran Utama
