BAP KPK Bongkar Aliran US$271.500 ke Yaqut, Saksi Tegaskan 'Tidak Klir' dan Jaksa Kejar Selisih Puluhan Ribu Dolar

- Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9), memunculkan fakta baru yang mencengangkan.
- Namun, ketika jaksa menanyakan kejelasan penerimaan tersebut, Ridwan justru menjawab 'enggak klir' , memicu pertanyaan tentang ke mana uang itu bergerak dan apakah ada pihak lain yang turut menikmati.
- Sidang yang berlangsung sengit ini menjadi babak baru pengungkapan skandal yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (8/9), memunculkan fakta baru yang mencengangkan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ridwan Kurniawan, mantan honorer Kementerian Agama, yang mengungkap aliran dana US$271.500 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, ketika jaksa menanyakan kejelasan penerimaan tersebut, Ridwan justru menjawab 'enggak klir', memicu pertanyaan tentang ke mana uang itu bergerak dan apakah ada pihak lain yang turut menikmati. Sidang yang berlangsung sengit ini menjadi babak baru pengungkapan skandal yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Dalam persidangan dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, jaksa mengkonfrontasi Ridwan dengan BAP yang memuat rincian pembagian US$905.000. 'Ini yang dinantikan oleh kita semua. Di sini ada angka US$271.500 ke Gus Yaqut atas pembagian 905.000 US dolar,' tegas jaksa. Ketika ditanya apakah penerimaan untuk Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan Ridwan sendiri 'klir' (jelas), Ridwan mengakuinya. Namun, saat jaksa menunjuk angka US$271.500 untuk Yaqut, Ridwan menjawab, 'Tanpa mengurangi rasa hormat, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak klir.' Jawaban itu sontak membuat ruang sidang hening dan jaksa terus mengejar: 'Pertanyaannya 271.500 itu bergerak ke mana?'
Selisih 90.500 Dolar yang Mengganjal
Jaksa tidak berhenti di situ. Dengan perhitungan matematis, ia memaparkan bahwa jika US$181.000 (untuk Rizky) dikali tiga (merujuk pada tiga penerima yang 'klir'), totalnya US$543.000. Ditambah US$271.500 menjadi US$814.500, menyisakan selisih US$90.500 dari total US$905.000. 'Nah, 90.500 ini geser ke mana?' tanya jaksa tajam. Ridwan pun merespons dengan nada hati-hati: 'Bukan 90.500. Izin, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti.' Jaksa pun memutuskan untuk menyimpan pertanyaan itu untuk pengungkapan lebih lanjut. Kilas balik ini menunjukkan betapa rumitnya aliran dana yang diduga melibatkan banyak pihak, dan Yaqut Cholil Qoumas berada di pusat pusaran.
Deretan Penerima dan Kerugian Negara Fantastis
Dalam BAP dan dakwaan jaksa, tercatat 26 nama individu dan dua korporasi yang diduga diperkaya dari skema kuota haji tambahan. Selain Yaqut, nama-nama seperti Rizky Fisa Abadi (US$475.000 + Rp50 juta), Abdul Muhyi (US$308.500), Ridwan Kurniawan (US$512.500 + Rp250 juta), hingga Amaluddin Wahab (US$602.600) dan Syihabbul Muttaqin (US$493.400) turut tercantum. Jumlah keseluruhan yang mengalir ke individu mencapai lebih dari US$3,2 juta, sementara korporasi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menerima Rp478 miliar dan Koperasi Perahu US$26.500. Kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditaksir mencapai Rp622.090.207.166,41—angka yang membuat kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi haji terbesar dalam dekade terakhir.
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menyusuri banyak kasus korupsi, saya melihat pola klasik: pembagian jatah yang terstruktur namun kabur di titik kunci. Ketika saksi kunci seperti Ridwan menyebut 'BAP selanjutnya' dan 'bukti', itu sinyal bahwa masih ada lapisan hitam yang sengaja dirahasiakan. Apakah US$271.500 itu benar-benar mengalir ke Yaqut atau justru menjadi 'uang siluman' yang berpindah tangan melalui perantara? Pertanyaan ini harus dijawab tuntas oleh KPK, mengingat posisi Yaqut sebagai mantan menteri yang memiliki akses dan kewenangan penuh atas kebijakan kuota haji. Publik berhak mendapatkan transparansi, apalagi haji adalah ibadah sakral yang melibatkan jutaan umat Islam Indonesia.
Saksi Lain dan Sidang Berlanjut
Selain Ridwan, jaksa juga menghadirkan Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Saiful Mujab sebagai saksi. Mereka memberikan kesaksian yang masih bersifat umum, namun pengakuan Ridwan menjadi pukulan telak bagi pembelaan Yaqut dan kawan-kawan. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan kemungkinan pembacaan BAP lain yang disebut Ridwan. Pengamat hukum memperkirakan bahwa jika aliran dana ke Yaqut terbukti, maka jerat pidana korupsi dengan pasal suap dan gratifikasi akan sulit dielakkan.
FAQ Terkait Berita Ini
Apa isi BAP yang dibuka jaksa KPK?
BAP saksi Ridwan Kurniawan memuat rincian pembagian dana kuota haji tambahan sebesar US$905.000, di mana US$271.500 di antaranya diduga mengalir ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mengapa saksi menyebut 'tidak klir' untuk penerimaan Yaqut?
Ridwan menyatakan bahwa ada BAP selanjutnya yang mengandung bukti baru, sehingga ia belum bisa memastikan secara jelas apakah uang tersebut benar-benar diterima Yaqut atau dialihkan ke pihak lain.
Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
